Cerita dari Rantau Bakula: Hidup di Atas Tambang Bawah Tanah

Walhi
Pertambangan batu bara dekat pemukiman warga di Desa Rantau Bakula, Kalimantan Selatan.
17/7/2026, 19.19 WIB

Jebolnya kolam penampungan limbah cair PT Merge Mining Industry (MMI) pada awal Juni lalu menjadi babak terbaru dari konflik panjang antara perusahaan tambang batu bara itu dan warga Desa Rantau Bakula, di kaki barat Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan. Insiden tersebut bukan yang pertama. Pada 2024, kolam penampungan limbah perusahaan juga dilaporkan jebol.

Dalam setidaknya 10 tahun terakhir seiring berkembangnya kegiatan perusahaan di area tersebut, warga berulang kali mengadukan berbagai dampak aktivitas tambang kepada pemerintah daerah, DPRD, hingga DPR. Keluhannya beragam, mulai dari debu batu bara, kebisingan, retaknya rumah, penurunan muka tanah, hingga menurunnya kualitas dan ketersediaan air bersih.

Di desa seluas sekitar 5.800 hektare itu, MMI mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) seluas sekitar 1.170 hektare, atau hampir seperlima wilayah desa. Dokumentasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan sebagian area tambang, termasuk kolam limbah, berada berdekatan dengan permukiman warga.

Namun, konflik di Rantau Bakula tak hanya berlangsung di permukaan. Warga juga hidup berdampingan dengan aktivitas tambang bawah tanah. Keberadaan terowongan yang disebut-sebut berada di bawah pemukiman warga menjadi salah satu isu yang terus dipersoalkan warga dan belakangan ikut mendapat perhatian pemerintah.

Desa Rantau Bakula, Kalimantan Selatan. (Walhi)

18 Tahun Bertetangga dengan Tambang

Perwakilan warga Rantau Bakula, Mariadi, mengatakan selama 18 tahun terakhir warga kehilangan sumber-sumber air bersih yang sebelumnya menjadi tumpuan kebutuhan sehari-hari. Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sebagian keluarga kini terpaksa membeli hingga tujuh galon air bersih setiap hari.

Selain itu, debu batu bara dan kebisingan aktivitas tambang menjadi bagian dari keseharian warga. Produktivitas kebun karet, sawit rakyat, dan tanaman pangan juga dilaporkan warga terus menurun akibat perubahan kondisi lingkungan.

"Mata pencaharian kami, khususnya perkebunan karet, juga terus menurun akibat perubahan kondisi lingkungan. Mereka tidak mau mengganti rugi," kata Mariadi dalam Konferensi Pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kondisi disebut memburuk sejak fasilitas washing plant mulai beroperasi di dekat permukiman. Getaran mulai terasa di dalam rumah, debu semakin pekat, sementara keluhan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan penyakit kulit semakin sering muncul, terutama pada anak-anak dan lansia.

Walhi mencatat kerusakan rumah dan penurunan muka tanah terjadi pada 2017 dan terus meluas hingga 2019. Sampai saat ini, penyelesaian ganti rugi disebut belum tuntas. Organisasi tersebut menilai kerusakan itu juga berkaitan dengan aktivitas tambang bawah tanah yang berada di bawah kawasan permukiman.

Selama ini, keberadaan terowongan di bawah permukiman lebih banyak muncul dalam pengaduan warga. Namun, surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan kepada MMI tertanggal 15 Juni 2026 tekait jebolnya kolam limbah menunjukkan pemerintah juga menyoroti persoalan terowongan tersebut.

Dalam salah satu poinnya, DLH meminta perusahaan "Segera berkoordinasi dengan pihak Kementerian ESDM terkait kebijakan dan aturan teknis terkait terowongan yang di atas permukaannya terdapat pemukiman", serta pemanfaatan lahan di luar IUP untuk kegiatan penunjang tambang bawah tanah.

Surat DLH Sulsel kepada PT MMI terkait jebolnya kolam limbah (Walhi)

Tambang Bawah Tanah dalam Sorotan

Perusahaan mulai masuk ke di Desa Rantau Bakula pada 2007. Merujuk data One Map Minerba, MMI memeroleh IUP Operasi Produksi pada 16 Mei 2016 yang berlaku hingga November 2030. Luas konsesinya mencapai 1.170 hektare.

Berbeda dengan sebagian besar tambang batu bara di Indonesia yang menggunakan metode tambang terbuka (open pit), MMI menerapkan metode tambang bawah tanah (underground mining). Teknik ini digunakan ketika lapisan batu bara berada jauh di bawah permukaan tanah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperkirakan metode tersebut akan semakin banyak digunakan seiring menipisnya cadangan yang dapat ditambang secara terbuka.

Secara teori, tambang bawah tanah dinilai memiliki dampak perubahan bentang alam yang lebih kecil dibanding tambang terbuka karena tidak memerlukan pembukaan lahan dalam skala besar. Namun, pengalaman warga Rantau Bakula menunjukkan metode tersebut tetap dapat memunculkan persoalan ketika aktivitas tambang berlangsung sangat dekat dengan permukiman.

"Selama 18 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian, sementara berbagai dugaan dampak lingkungan dan pelanggaran hak warga belum memperoleh penyelesaian yang memadai," ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq.

Walhi juga menyebut dalam beberapa tahun terakhir sejumlah warga harus menghadapi proses hukum setelah mempertahankan lahan atau mengikuti aksi damai. Menurut organisasi tersebut, kondisi itu mempersempit ruang masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap dampak operasional perusahaan.

Dalam pengaduannya kepada DPR, kementerian, dan berbagai lembaga negara, warga meminta pemerintah mengaudit seluruh perizinan dan operasional MMI, memulihkan lingkungan yang rusak, menyediakan pemeriksaan kesehatan berkala bagi masyarakat, memberikan perlindungan dari intimidasi dan kriminalisasi, serta menuntaskan pemenuhan hak-hak warga yang hingga kini belum diselesaikan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas