Raja Ampat Tersandera Status Wilayah Pertambangan

RRI
Gugusan Pulau di Raja Ampat
5/8/2026, 12.47 WIB

Raja Ampat belum bebas dari ancaman tambang. Dalam laporan terbarunya, Greenpeace menemukan bahwa empat perusahaan tengah mengupayakan izin penambangan di kepulauan yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman laut terkaya di dunia itu.

Bila izin-izin baru dikeluarkan pemerintah, maka situasinya berbalik: Raja Ampat berisiko kembali ramai penambangan. Sebagai informasi, pemerintah sempat menertibkan izin penambangan di wilayah itu pada tahun lalu. Ini menyusul dokumenter Greenpeace soal penambangan Raja Ampat yang kemudian menggerakan protes publik.

Tepatnya pada Juni tahun lalu, Pemerintah mencabut izin usaha penambangan empat perusahaan. Selain itu, menghentikan dan mengaudit penambangan nikel oleh PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Aneka Tambang Tbk, di Pulau Gag. Meskipun, pemerintah kemudian mengizinkan kembali penambangan di Pulau Gag yang disebut sudah berlangsung puluhan tahun.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menjelaskan, Raja Ampat belum sepenuhnya aman karena masih tercatat sebagai wilayah pertambangan.  “Berbagai manuver perusahaan nikel untuk bisa beroperasi di Raja Ampat itu masih terjadi karena Kementerian ESDM masih memasukkan kawasan-kawasan tersebut sebagai wilayah pertambangan,” kata Arie melalui keterangan tertulis, Selasa (4/8).

Bila merujuk pada peta One Map Minerba, Kementerian ESDM menetapkan sebagian wilayah Raja Ampat sebagai wilayah pertambangan. Bukan hanya Raja Ampat, tapi sebagian besar wilayah Indonesia ditetapkan sebagai wilayah pertambangan. 

Wilayah pertambangan adalah kawasan yang memiliki potensi mineral dan/atau batu bara yang tidak dibatasi oleh batas administrasi pemerintahan alias bagian dari tata ruang nasional. Wilayah ini terbagi dalam beberapa kategori seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Peta Wilayah Pertambangan Raja Ampat, Papua (One Map Minerba Kementerian ESDM)
Peta izin dan wilayah pertambangan Indonesia (One Map Minerba Kementerian ESDM)

Dalam laporan bertajuk Surga yang Tak Dilindungi yang dirilis awal Agustus, Greenpeace mengungkapkan temuan soal adanya tiga perusahaan yang sedang berupaya mendapat izin pertambangan nikel di bagian timur Pulau Waigeo, pulau terbesar di Raja Ampat.

Selain itu, satu perusahaan sedang berusaha mengaktifkan kembali izin pertambangan batu baranya di Pulau Misool. Perusahaan minyak dan gas juga dilaporkan beroperasi di darat dan laut sekitar Pulau Salawati. 

Menurut Arie, sudah seharusnya label wilayah pertambangan dilepas dari Raja Ampat. UNESCO telah menyematkan status Global Geopark dan Cagar Biosfer pada gugusan pulau tersebut, yang menunjukkan kawasan tersebut memiliki nilai geologi dan keanekaragaman hayati yang harus dijaga.

Greepeace Tagih Penjelasan soal Audit Lingkungan PT Gag Nikel 

Greenpeace menagih penjelasan publik dari pemerintah terkait hasil audit lingkungan PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag. Perusahaan menjadi satu-satunya yang dizinkan oleh pemerintah untuk kembali beroperasi di Raja Ampat, pasca-penertiban izin pertambangan di wilayah tersebut tahun lalu. 

“Menteri ESDM dan timnya pada Juni 2025 menyampaikan tak menemukan bukti pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel. Setelah ada hasil audit lingkungan tersebut, Menteri ESDM belum memberikan komentar di publik,” kata Arie. 

Mengutip Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Pulau Gag hanya memiliki luas sekitar 6.500 hektare, dimana 6.034 hektare di antaranya merupakan hutan lindung. Sedangkan menurut data One Map Minerba, PT Gag Nikel memegang kontrak karya (KK) Generasi VII berlaku 2017-2047, dengan luas konsesi tambang 13.136 hektare, alias lebih dari dua kali luas pulau tersebut. Ini lantaran konsesi juga mencakup perairan Gag.

Merujuk pada penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, kegiatan pertambangan nikel di Pulau Gag sudah berlangsung dari sejak dirinya belum lahir yaitu tahun 1972. Aktivitasnya berupa eksplorasi awal. Pada 1998, pemerintah menerbitkan Kontrak Karya untuk PT Gag Nikel untuk beroperasi di wilayah itu, yang kemudian diperbararui.    

Berdasarkan salinan dokumen hasil audit lingkungan yang diperoleh Greenpeace, terdapat beberapa persoalan lingkungan yang teridentifikasi, di antaranya pengendalian sedimentasi, erosi, dan limpasan yang belum optimal; risiko peningkatan beban sedimen ke lingkungan pesisir dan laut, terutama saat hujan; kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan keanekaragaman hayati saat penambangan; serta potensi risiko hidrogeologis dan hidrologis yang mengancam sumber daya air di pulau-pulau kecil. 

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Anggi Putra Prayoga menyoroti perlakuan berbeda yang ditunjukkan pemerintah terhadap PT Gag Nikel dan kepada keempat perusahaan lainnya. PT Gag Nikel diizinkan beroperasi kembali padahal empat perusahaan lain yang langsung dicabut izinnya. 

Menurut Anggi, dengan dampak ekosistem, keanekaragaman hayati, iklim, dan masyarakat adat yang signifikan, Raja Ampat harus terlindungi sepenuhnya dari tambang, termasuk anak perusahaan plat merah. 

“Selanjutnya, bagaimana pemerintah memastikan berjalannya pemulihan lingkungan hidup di pulau yang rusak karena tambang nikel, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Kawe?” kata dia. 

Selain menagih penjelasan publik terkait hasil audit PT Gag Nikel, Greenpeace meminta pemerintah mempublikasikan hasil penilaian terhadap upaya pemulihan yang dilakukan semua perusahaan di Raja Ampat dan menegakkan peraturan pemulihan secara ketat. 

Menteri Bahlil Respons Soal Izin Tambang di Raja Ampat

Merespons laporan terbaru Greenpeace, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan hanya ada satu perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, yang sudah puluhan tahun beroperasi di wilayah itu.  

“Saya sudah bilang, kalau di Raja Ampat izin yang masih beroperasi itu hanya BUMN, Gag Nikel. Barang itu sudah ada sebelum saya lahir. Izin lainnya sudah kami cabut,” kata Bahlil saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (3/8).

Dia menjelaskan, izin-izin pertambangan yang sudah dicabut sebelumnya bukan berasal dari pemerintah pusat, melainkan dikeluarkan oleh kepala daerah setempat, seperti Gubernur ataupun Bupati. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu.

Lantas, bagaimana kemungkinan penerbitan izin pertambangan baru di Raja Ampat? “Kan sudah saya cabut (tidak ada lagi),” ujar Bahlil.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas