KLH Minta Pemda Petakan Sumber Emisi, Bidik Pendapatan dari Perdagangan Karbon

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
Anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Penoban Lestari memeriksa tanaman kopi miliknya di lahan bekas kebakaran yang telah ditumbuhi belukar di Hutan Kemasyarakatan (HKM), kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Sungai Penoban, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Minggu (12/5/2024).
13/10/2026, 14.18 WIB

Pemerintah mendorong perdagangan karbon sebagai sumber baru pendapatan pemerintah daerah dan pelaku usaha. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memetakan sumber emisi di wilayahnya, serta menyusun aksi agar bisa terlibat dalam ekosistem perdagangan karbon. 

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, pelaku usaha yang berbadan hukum, dari mulai BUMD, swasta, hingga koperasi, bisa masuk bursa karbon Indonesia. "BUMD-BUMD itu bisa. BUMD harus mulai mendata, unit area atau kegiatan unit karbon mana yang bisa dipelihara dengan baik, kemudian dijadikan basis pendapatan daerah,” kata dia dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (13/10).

Jumhur menjelaskan, agar proyek karbon berkelanjutan dan manfaat ekonominya bisa dirasakan oleh masyarakat lokal, maka akan ada kesepakatan sejak awal antara pelaku usaha dan masyarakat lokal. “Setelah masyarakat tahu, ketika ada dana masuk dari offset penjualan itu, sharing-nya nyata,” ujarnya.

Menurut dia, beberapa proyek karbon yang bisa dikembangkan di daerah antara lain, perhutanan sosial, pengelolaan emisi metana di sektor limbah, atau pengelolaan mangrove.

Perdagangan Karbon Diperluas ke Sektor Pertanian dan Laut

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan perdagangan karbon dari sektor pertanian, laut, dan pesisir siap dikembangkan menyusul sektor kehutanan.

Pasar karbon Indonesia berpotensi menghasilkan hingga US$ 7,7 miliar atau sekitar Rp 137,59 triliun per tahun, dengan asumsi kurs Rp 17.780 per US$. Namun, menurut Zulhas, keberhasilan perdagangan karbon tidak cukup diukur dari nilai transaksi yang dihasilkan, melainkan juga dari manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.

“Melainkan berapa banyak yang sampai kepada petani, nelayan, masyarakat desa hutan. Untuk itu Indonesia akan menempuh kewajiban pembiayaan iklim yang tersedia dengan fokus pada nilai ekonomi karbon,” ujar Zulhas dalam pidato kunci di Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Selasa (6/10).

Dari sisi regulasi, pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksanaan perdagangan karbon melalui sejumlah kementerian teknis. Kerangka tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Zulhas mengatakan aturan pelaksanaan telah disusun oleh sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa karbon dapat diperlakukan sebagai instrumen keuangan yang kredibel.

Perdagangan karbon memungkinkan unit karbon yang memenuhi ketentuan untuk diperjualbelikan. Selain melalui pasar domestik, transaksi kredit karbon bisa terlaksana melalui mekanisme sukarela untuk mendukung komitmen iklim perusahaan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas