Bank Indonesia biasanya mengumumkan posisi cadangan devisa pada pekan pertama setiap bulannya. Angka yang diumumkan untuk satu bulan yang telah berlalu, setelah bank sentral melakukan konsolidasi data.
Akhir pekan lalu, misalnya, Bank Indonesia mencatatkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2019 mencapai US$ 126,4 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar US$ 500 juta dibandingkan Juli 2019 sebesar US$ 125,9 miliar.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menyatakan kenaikan ini terutama dipengaruhi oleh penerimaan devisa dari sektor minyak dan gas (migas) dan penerimaan valuta asing alias valas lainnya. BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Lalu, apa pengertian devisa dan cadangan devisa?
Secara umum, devisa didefinisikan sebagai barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Alat tukar ini bisa berupa valuta asing yang diakui oleh semua negara lain di dunia, misalnya Dolar Amerika Serikat dan Yen Jepang. Bisa juga berupa emas dan surat berharga dalam pembayaran internasional.
Kemudian, apa yang dimaksud dengan cadangan devisa seperti yang disampaikan Onny Widjanarko di atas? Dana Monter Internasional (IMF) mendefinisikan cadangan devisa berdasarkan konsep international reserves and foreign currency liquidity (IRFCL). Definisi cadangan devisa yaitu seluruh aktiva luar negeri yang dikuasai oleh otoritas moneter dan dapat digunakan setiap waktu.
(Baca: Cadangan Devisa Naik, Rupiah Menguat ke Posisi 14.101 per Dolar AS)
Otoritas moneter dalam hal ini yakni bank sentral, di Tanah Air bernama Bank Indonesia. IMF menyebutkan bank sentral dapat memanfaatkan cadangan devisa guna membiayai ketidakseimbangan neraca pembayaran atau dalam rangka stabilitas moneter dengan melakukan intervensi di pasar valuta asing dan untuk tujuan lainnya.
Karena itu, Dyah Virgoana Gandhi dari Pusat Pendidikan dan Kebanksentralan BI menyatakan cadangan devisa merupakan bagian dari tabungan nasional. Pertumbuhan besar-kecilnya cadangan devisa menjadi sinyal bagi pasar keuangan global mengenai kredibilitas kebijakan moneter dan kelayakan kredit atau creditworthiness suatu negara.
Mengacu pada definisi tersebut, Dyah menyatakan manfaat cadangan devisa oleh suatu negara dapat dipergunakan untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uang. Nilai tukar adalah harga satu unit suatu valuta asing ketika dinyatakan dalam valuta lainnya. Manfaat lainnya yakni dapat dipergunakan untuk membiayai defisit pada neraca pembayaran.
Dengan menimbang mesti dapat dipergunakan setiap dibutuhkan, cadangan devisa biasanya berupa kekayaan dalam bentuk mata uang asing yang mudah diperjualbelikan, emas, dan tagihan jangka pendek yang bersifat likuid. IMF memberi kriteria likuid ketika aset tersebut dapat dicairkan sebelum jangka waktu setahun. Oleh karena itu, cadangan devisa sebaiknya berbentuk aset yang mudah dipergunakan setiap saat.
Maka dari itu, cadangan devisa harus tersimpan sebagai tagihan pemerintah kepada bukan penduduk dalam bentuk valuta asing yang mudah dikonversikan. Sebaliknya, aset yang tidak dikuasai pemerintah dan yang terikat persyaratan tertentu untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dikatakan sebagai official reserve assets.
5 Jenis Cadangan Devisa
Hingga saat ini setidaknya ada lima komponen cadangan devisa:
- Valuta asing alias foreign exchange
Jenis ini lebih sering kita dengar lantaran banyak beredar dan digunakan langsung oleh masyarakat. Ada beberapa jenis valas:
Uang kertas asing atau convertible currencies dan simpanan (deposito).
Surat berharga berupa obligasi, penyertaan, saham, dan instrumen pasar uang lainnya seperti ekuitas, bonds and notes, dan money market instrument.
Derivatif keuangan alias financial derivatives. Contoh transaksi derivatif keuangan adalah forward, futures, swaps, dan option.
- Emas moneter atau monetary gold
Dalam hal ini, emas yang dimaksud bukanlah emas perhiasan seperti yang sering kita pakai atau lihat sehari-hari. Emas moneter adalah persediaan emas yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Barangnya berupa emas batangan dengan persyaratan internasional tertentu atau London Good Delivery/LGD, emas murni, dan mata uang emas yang berada di dalam maupun luar negeri.
Emas batangan dikatakan memenuhi kualifikasi untuk diperdagangkan di pasar emas internasional apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, berbentuk batangan (brick) dengan berat antara 340-400 toz/bar. Kedua, memiliki kadar kemurnian emas lebih dari 96 %. Ketiga, tidak memiliki cacat atau goresan pada permukaannya. Terakhir, memiliki tanda cap dari perusahaan refinery yang terdaftar pada LBMA.
Menurut Dyah, emas moneter merupakan cadangan devisa yang tidak memiliki posisi kewajiban finansial seperti halnya Special Drawing Rights (SDR). Otoritas moneter yang akan menambah emas, misalnya dengan menambang emas baru atau membeli emas dari pasar, harus memonetisasi emas tersebut. Sebaliknya, bank sentral yang akan mengeluarkan kepemilikan emas untuk tujuan nonmoneter harus mendemonetisasi emas tersebut.
(Baca: Cadangan Devisa Juli 2019 Naik Berkat Utang dari ADB US$ 500 Juta)
- Special Drawing Rights (SDR)
SDR merupakan aset cadangan internasional yang diciptakan oleh IMF pada 1969. Tujuannya untuk menambah likuiditas internasional. Karenanya, SDR dalam bentuk alokasi dana merupakan suatu fasilitas yang diberikan IMF kepada anggotanya. Fasilitas ini memungkinkan bertambah atau berkurangnya cadangan devisa negara-negara anggota.
SDR juga berfungsi sebagai unit rekening IMF dan beberapa organisasi keuangan internasional yang lain. Nilainya didasarkan pada sekeranjang mata uang internasional utama, di antaranya Euro, Yen, Poundsterling, dan Dolar Amerika.
- Reserve Position in the Fund (RPF)
Ini adalah cadangan devisa dari suatu negara di rekening IMF. Nilainya akan menunjukkan posisi kekayaan dan tagihan negara tersebut kepada IMF sebagai hasil transaksi negara tersebut dengan IMF. Anggota IMF dapat memiliki posisi di Fund’s General Resources Account yang dicatat pada kategori cadangan devisa.
Posisi cadangan devisa anggota merupakan jumlah reserve tranche purchase yang dapat ditarik anggota. Reserve tranche purchase adalah perolehan dari IMF yang tidak mengakibatkan IMF memegang mata uang anggota melebihi kuota anggota. Pembelian IMF dari negara tersebut akan menyebabkan peningkatan valuta asing di negara bersangkutan dan penurunan posisi cadangan devisa anggota di IMF. Demikian pula sebaliknya.
- Tagihan Lainnya
Ini merupakan jenis terakhir yang mencakup tagihan yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya. Harga pasar untuk tagihan seperti penyertaan dan kurs SDR ditentukan oleh IMF. Transaksi emas moneter dinilai berdasarkan harga pasar transaksi yang mendasarinya, sedangkan untuk penilaian posisi cadangan devisa dipergunakan harga pasar yang berpengaruh pada akhir periode.
Komposisi cadangan devisa yang dimiliki Bank Indonesia bisa berubah-ubah, tergantung pada aksi moneter yang dilakukan. Sebagai contoh, lihat persentase jenis devisa pada pertengahan 2017 seperti yang terlhat dalam grafik Databoks berikut ini:
Dari grafik di atas tergambar bahwa cadangan devisa BI pada Agustus 2017 mencapai US$ 128,79 miliar atau sekitar Rp 1.739 triliun. Dari jumlah tersebut, US$ 112,74 miliar (87,54 persen) dalam bentuk surat berharga. Sementara dalam bentuk uang kertas asing dan simpanan mencapai US$ 9,38 miliar (7,28 persen) dan dalam bentuk emas moneter senilai US$ 3,39 miliar (2,63 persen).
Adapun cadangan devisa bank sentral dalam bentuk mata uang IMF alias Special Drawing Rights/SDRs senilai US$ 1,23 miliar (1,23 persen). Sedangkan dalam bentuk Reserve Position in the Fund (RPF) mencapai US$ 1,12 miliar (0,87 persen), dan yang terkecil dalam bentuk tagihan lainnya US$ 573,7 juta (0,44 persen). Data tersebut tentu selalu berubah dalam periode-periode selanjutnya.