Memahami Asuransi Kerugian, Jenis, dan Prinsipnya

ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Ilustrasi, kecelakaan lalu lintas. Salah satu dampak dari kecelakaan lalu lintas adalah kerusakan pada kendaraan. Asuransi kerugian dalam asuransi kendaraan bermotor dapat meminimalisir dampak tersebut, karena dapat menanggung kerugian yang timbul dari kerusakan pada kendaraan.
Editor: Agung
1/4/2022, 09.18 WIB

Ada beberapa jenis asuransi yang diizinkan beredar di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah yaitu asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Perbedaan utama antara asuransi jiwa dengan asuransi kerugian terletak pada obyek pertanggungannya.

Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian yang memberikan ganti kerugian bagi tertanggung apabila barang atau objek pertanggungan mengalami kerusakan akibat peristiwa yang tak terduga. Perusahaan asuransi berperan sebagai penanggung kerugian.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, disebutkan bahwa perusahaan asuransi kerugian memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Objek pertanggungan dalam asuransi kerugian adalah barang atau properti, seperti rumah, mobil, dan pabrik, serta kewajiban hukum terhadap pihak ketiga.

Jenis-Jenis Asuransi Kerugian

Terdapat beberapa jenis asuransi kerugian sebagai berikut.

1. Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran adalah produk asuransi yang memberikan manfaat terhadap objek berupa properti akibat mengalami kebakaran. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran adalah benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan sebagainya, serta benda bergerak, seperti kendaraan bermotor dan kapal.

Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287 - Pasal 298 KUHD.  Pasal 287 mengatur polis asuransi kebakaran yang harus memenuhi syarat khusus sebagai berikut.

  • Letak dan batas barang tetap yang dipertanggungkan
  • Penggunaannya.
  • Sifat dan penggunaan bangunan-bangunan yang berbatasan, selama hal itu dapat mempunyai pengaruh terhadap pertanggungannya.
  • Nilai barang yang dipertanggungkan.
  • Letak dan batas bangunan dan tempat, di mana barang bergerak yang dipertanggungkan berada, disimpan atau ditumpuk.

2. Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor merupakan suatu pertanggungan yang memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan bermotor atau yang berkepentingan terhadap kerugian yang timbul secara fisik pada kendaraan bermotor, serta kerugian akibat tuntutan hukum yang harus dibayar oleh pemilik terhadap pihak ketiga.

Risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis, yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga.

Polis asuransi kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat umum dalam Pasal 256 KUHD, yaitu:

  • Hari dan tanggal serta tempat di mana asuransi kendaraan bermotor diadakan.
  • Nama tertanggung yang mengasuransikan kendaraan bermotor untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
  • Keterangan yang cukup jelas mengenai kendaraan bermotor yang diasuransikan terhadap bahaya (risiko) yang ditanggung.
  • Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya (risiko) yang ditanggung.
  • Evenemen-evenemen penyebab timbulnya kerugian yang ditanggung oleh penanggung. Evenemen adalah peristiwa terhadap mana benda itu dipertanggungkan, evenemen ini tidak dapat diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan terjadi.
  • Waktu asuransi kendaraan bermotor mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung.
  • Premi asuransi kendaraan bermotor yang dibayar oleh tertanggung.
  • Janji-janji khusus yang diadakan antara tertanggung dan penanggung.

3. Asuransi Properti

Asuransi properti bertujuan untuk melindungi kerusakan pada properti yang merupakan bagian dari aset. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda dari akibat kebakaran, bencana alam, atau bentuk kerusakan lain yang terjadi secara tiba-tiba.

4. Asuransi Kelautan

Asuransi laut merupakan kontrak yang penanggungnya berjanji memberikan indemnitas kepada tertanggung terhadap kehilangan-kehilangan di laut, termasuk kehilangan-kehilangan yang menyertai perjalanan di laut.

Asuransi ini digunakan untuk melindungi berbagai eksportir, importir, pengirim barang, pemesanan barang, dan pemilik barang-barang pindahan. Selain itu, asuransi ini juga memberikan proteksi terhadap resiko-resiko kerugian, atau kerusakan barang-barang selama menjalani pengangkutan atau pengiriman.

5. Asuransi Pengangkutan

Asuransi pengangkutan yaitu asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan atau hilangnya barang yang diangkut selama proses pengangkutan dari tempat asal sampai tempat tujuan.

6. Asuransi Kredit

Asuransi kredit adalah jenis asuransi kerugian yang selalu berkaitan dengan dunia perbankan yang menitik beratkan pada asuransi jaminan kredit. Ini berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, yang sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang maupun pemberi kredit.

Prinsip-Prinsip Asuransi Kerugian

Berdasarkan buku Perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat enam prinsip asuransi kerugian, yaitu:

  1. Prinsip Itikad Baik (The Utmost Good Faith). Prinsip asuransi ini menekankan transparansi atau keterbukaan sebagai bentuk dari itikad baik kedua belah pihak yang akan melakukan perjanjian. Prinsip keterbukaan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD.
  2. Prinsip Adanya Kepentingan (Insurable Interest). Prinsip ini memberikan hak untuk mengasuransikan kepada seseorang, karena adanya hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara orang tersebut dengan objek pertanggungan.
  3. Prinsip Indemnitas (Indemnity). Prinsip ini mengatur mekanisme ganti rugi finansial sesuai nilai kerugian yang sebenarnya, tanpa ditambah atau dipengaruhi.
  4. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause). Prinsip ini akan digunakan untuk menentukan apakah penyebab tersebut adalah penyebab yang masuk dalam lingkup jaminan polis atau sebaliknya ada dalam lingkup pengecualian polis.
  5. Prinsip Subrogasi (Subrogation). Definisi dari subrogasi adalah hilangnya hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian bagi tertanggung apabila pihak penanggung (perusahaan asuransi) telah melakukan ganti rugi kepada pihak tertanggung. Prinsip subrogasi diatur dalam Pasal 284 KUHD.
  6. Prinsip Kontribusi (Contribution). Dalam prinsip kontribusi, perusahaan asuransi dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi lain dalam menyelesaikan masalah terkait objek pertanggungan pihak tertanggung.

Demikian penjelasan tentang asuransi kerugian, jenis, dan prinsipnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.