NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dalam artikel kali ini akan dibahas lebih dalam tentang apa itu NPWP beserta aturan-aturannya.
Pengertian NPWP
Definisi tentang NPWP termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dalam peraturan tersebut, NPWP diartikan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sedangkan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP yang terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:
- 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak.
- 3 digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar.
- 3 digit terakhir merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).
Jenis Wajib Pajak
Terdapat dua jenis wajib pajak, yaitu:
- Wajib Pajak Pribadi, yaitu merupakan individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.
- Wajib Pajak Badan, yaitu setiap perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Kategori Wajib Pajak Pribadi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, terdapat beberapa jenis wajib pajak pribadi, yaitu:
- Orang Pribadi, yaitu wajib pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.
- Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita yang dikenakan pajak secara terpisah karena telah hidup berpisah (cerai) berdasarkan keputusan hakim.
- Pisah Harta (PH), yaitu istri yang dikenakan pajak terpisah dari suami karena secara tertulis menyetujui perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
- Memilih Terpisah (MT), yaitu istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
- Warisan Belum Terbagi (WBT), warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dengan menggunakan NPWP dari wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.
Kategori Wajib Pajak Badan
Ada beberapa kategori wajib pajak badan, yaitu sebagai berikut:
- Badan, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
- Joint Operation, yaitu bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Bendahara pemerintah, yaitu pihak yang ditunjuk untuk membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, serta memiliki kewajiban melakukan pemungutan pajak.
- Penyelenggara kegiatan, yaitu pihak selain empat wajib pajak badan sebelumnya, yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Kegunaan NPWP
Meskipun termasuk dokumen penting, namun masih banyak orang yang belum memiliki NPWP. Padahal dokumen perpajakan ini memiliki beragam fungsi yang berbeda dengan dokumen penting lainnya. Mengutip online-pajak.com, berikut beberapa fungsi NPWP bagi wajib pajak:
1. Syarat pengajuan kredit ke bank
Pengajuan kredit ke bank pasti membutuhkan beberapa syarat yang harus dilengkapi. Salah satu dokumen yang dipersyaratkan yaitu NPWP. Dengan adanya NPWP, maka pihak bank dapat mengetahui calon debiturnya taat pajak atau tidak.
2. Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen yang membuktikan legalitas badan usaha. Perlu diketahui, untuk membuat SIUP ada beberapa dokumen yang menjadi syarat administrasi, salah satunya yaitu NPWP.
3. Syarat adminstrasi perpajakan
Fungsi NPWP lainnya yaitu sebagai syarat administrasi perpajakan. Bagi wajib pajak yang hendak membayar atau lapor pajak, maka yang bersangkutan harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Dengan demikian, proses pembayaran dan pelaporan berjalan dengan lebih mudah dan lancar.
Tak hanya itu, warga negara yang memiliki NPWP juga akan dikenakan tarif pajak yang lebih ringan dibandingkan mereka yang tidak memiliki NPWP. Sebagai contoh pada jenis pajak PPh Pasal 21 atau PPh 21. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih besar dibandingkan wajib pajak yang mempunyai NPWP.