Menilik Perlakuan Perpajakan untuk Wedding Organizer

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp
Ilustrasi, petugas menata bunga saat acara Sleman Wedding Festival di Sleman City Hall, Yogyakarta.
Penulis: Agung Jatmiko
14/6/2022, 08.00 WIB

Ketika sebuah acara pernikahan akan diselenggarakan, beberapa pasangan yang hendak menikah menggunakan jasa wedding organizer. Salah satu tujuannya, adalah untuk membantu menata acara dari awal hingga akhir agar berjalan dengan lancar.

Bayaran jasa wedding organizer pun tergolong menggiurkan, tergantung dari skala atau konsep acara yang akan diselenggarakan. Sebagai salah satu pelaku usaha, tentu wedding organizer akan dikenakan pajak.

Nah, apa itu wedding organizer, dan seperti apa aspek perpajakan yang terkait dengan pelaku usaha penyelenggara acara pernikahan? Simak ulasan singkat berikut ini.

Sekilas tentang Wedding Organizer

Wedding organizer adalah tim koordinator penyelenggaraan pernikahan, yang bekerja membantu pelaksanaan acara pernikahan. Mereka bertugas kurang lebih sama dengan perencana pernikahan atau wedding planner, tetapi pada garis waktu yang lebih singkat.

Wedding organizer biasanya mulai membantu calon pasangan yang hendak menikah, untuk mempersiapkan diri sebulan sebelum pernikahan dan berfungsi sebagai orang penting di hari pernikahan. Penyelenggaran acara pernikahan ini, biasanya bertemu dengan pasangan yang hendak menikah empat hingga delapan minggu sebelum acara pernikahan untuk mengetahui apa yang telah direncanakan sejauh ini.

Kemudian, wedding organizer akan melakukan pemeriksanaan vendor, mengonfirmasi kontrak vendor, dan membuat jadwal di hari pernikahan (hari H). Selain itu, mereka juga bertugas serta memastikan hal-hal seperti pembayaran, dan jumlah tamu sudah sesuai, tetapi tidak akan terlibat dalam fase perencanaan sebelumnya atau melacak anggaran.

Bagian dari tugas wedding organizer adalah, mengoordinasikan semua yang terlibat pada hari H, serta memastikan bahwa semua orang yang terlibat sesuai jadwal, dan kesepakatan yang telah dibuat.

Intinya, wedding organizer memastikan segala aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan cara pernikahan di hari H beres, dan tidak ada yang dilupakan. Sehingga, pasangan yang menikah bebas menikmati hari pernikahan, tanpa rasa khawatir.

Aspek Perpajakan untuk Wedding Organizer

Perlakuan perpajakan untuk wedding organizer tidak berbeda dengan wajib pajak badan lainnya. Dalam hal ini, pelaku usaha yang bergerak di bidang penyelenggara pernikahan dikenakan pajak seperti usaha pada umumnya, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam beleid ini, disebutkan bahwa penyelenggara acara merupakan subjek pajak badan yang terkena PPh Pasal 23, dengan tarif 2%. Pasalnya, wedding organizer masuk dalam kategori jasa lain-lain dalam jasa teknik yang tertera dalam ketentuan PPh Pasal 23.

Memang, beleid ini tidak spesifik menyebut wedding organizer. Namun, mengingat jasa wedding organizer merupakan bagian dari usaha jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer, maka otomatis terikut pula dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain PPh Pasal 23, wedding organizer juga memiliki kewajiban pajak untuk PPh 21/26, PPh 23/26, dan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final. Kemudian, kegiatan wedding organizer juga dikenakan pajak daerah, serta PPN.

Perlakuan PPh Wedding Organizer

Seperti disebutkan sebelunya, wedding organizer dikenakan PPH Pasal 23 dengan tarif 2%, karena jenis usaha ini masuk dalam jasa teknik sub-bidang jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Mengutip pajakku.com, penyelenggara acara pernikahan juga memiliki kewajiban pajak untuk PPh 21/26, PPh 23/26, dan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final. Berikut ini, penjelasan singkat mengenai beberapa PPh yang dikenakan untuk jasa wedding organizer.

1. PPh 21/26

Objek pajak PPh Pasal 21/26 adalah penghasilan yang diterima orang pribadi yang terlibat dalam penyelenggaran acara pernikahan dan bekerja sebagai karyawan usaha wedding organizer.

Untuk besaran tarif atas gajinya ditentukan menggunakan tarif PPh pasal 17, yang dikenakan setelah penghasilan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan biaya jabatan. Untuk pegawai dengan penghasilan berkesinambungan maupun tidak berkesinambungan, perhitungannya ialah 50% x DPP x tarif PPh Pasal 17.

2. PPh 23/26

PPh Pasal 23/26 dikenakan atas penghasilan dari kegiatan catering. Wedding organizer yang berbentuk badan usaha akan dikenakan PPh Pasal 23, dengan besaran tarif adalah 15% dan 2%, dilihat dari objek PPh 23.

3. PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) dikenakan atas penghasilan yang didapatkan dari sewa gedung atau bangunan resepsi untuk keperluan acara pernikahan. Subjek pajaknya adalah badan usaha atau wajib pajak badan dan dikenakan tarif sebesar 10%.

Perlakuan PPN Wedding Oranizer

Aspek PPN ini muncul jika suatu wedding organizer telah berbentuk badan usaha, dan telah dinyatakan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Sebagai PKP, wedding organizer diwajibkan memungut PPN sebesar 11% terhadap klien yang menggunakan jasanya. PPN untuk jasa Wedding Organizer dikenakan atas kegiatan-kegiatan berikut:

  • Kegiatan wedding organizer dilakukan atas permintaan klien untuk menggunakan jasa.
  • Pemesanan gedung, penentuan design, sound system, konsumsi, dan hal-hal lain yang bersangkutan termasuk dalam jasa wedding organizer.
  • Dasar pengenaan pajak PPN adalah biaya yang dikenakan wedding organizer kepada klien, imbalan dari perolehan termasuk bagi hasil, dan perusahaan wedding organizer sebagai pemungut pajak.