Investor harus sangat cermat ketika berinvestasi di pasar modal, misalnya reksa dana. Untuk berinvestasi di pasar modal, investor dapat memanfaatkan jasa manajer investasi. Jangan sembarang menyerahkan dana investasi ke tangan influencer atau teman yang menjanjikan cuan. Alih-alih dapat cuan, banyak investor kejeblos investasi bodong.
Manajer investasi adalah elemen paling penting dari investasi reksa dana. Mereka bertanggung jawab mengelola dana yang terkumpul dari para investor ke dalam portofolio efek dan surat berharga.
Dengan adanya manajer investasi, investor yang sibuk dan tidak memiliki waktu luang untuk belajar investasi tidak perlu khawatir dalam mengelola dana mereka. Manajer investasi pun bisa menjadi solusi ketika hendak berinvestasi dengan perasaan aman.
Untuk itu, investor wajib memahami pengertian manajer investasi. Apa saja tugas dan fungsi manajer investasi? Bagaimana memilih manajer investasi yang tepat?
Pengertian Manajer Investasi
Manajer Investasi, atau dapat disingkat MI, adalah perusahaan broker yang mengelola dana investasi para investor berdasarkan perjanjian pengelolaan dana. Sifatnya dapat bilateral maupun individual untuk memperoleh keuntungan yang maksimal.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi, manajer investasi adalah pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikutip dari Investopedia, manajer investasi adalah orang atau organisasi yang membuat keputusan investasi tentang portofolio sekuritas atas nama klien berdasarkan tujuan dan parameter investasi yang telah ditentukan klien. Manajer investasi dapat menangani semua aktivitas yang terkait dengan pengelolaan portofolio klien, mulai dari pembelian dan penjualan sekuritas sehari-hari hingga pemantauan portofolio, penyelesaian transaksi, pengukuran kinerja klien.
Manajer investasi dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memegang etika bisnis yang baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai perilaku manajer investasi.
Manajer investasi juga harus menerapkan prinsip mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
Tugas Manajer Investasi
Profesi manajer investasi berbeda dengan financial planner. Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018, financial planner tidak diperbolehkan mengelola portofolio yang dimiliki investor. Hal tersebut karena pengelolaan portofolio investor adalah pekerjaan utama manajer investasi.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, manajer investasi yang baik menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Berikut adalah tugas manajer investasi:
1. Mengelola Aset Nasabah
Ketika investor menyetorkan sejumlah dana untuk membeli suatu produk investasi misalnya reksa dana, manajer investasi yang akan mengelola dana investor. MI akan mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan jenis reksa dana yang sudah dipilih.
2. Memilih dan Memutuskan Instrumen Investasi yang Akan Dibeli
MI memiliki tugas untuk memilih dan membuat keputusan mana saja saham, obligasi, deposito ataupun surat berharga yang akan dibeli. Semua keputusan investasi ini dilakukan oleh MI berdasarkan data dan analisis yang mereka lakukan.
Manajer investasi akan memilihkan instrumen yang bisa memberikan keuntungan maksimal bagi investor. Kinerja dari reksa dana sangat dipengaruhi oleh kepiawaian MI dalam meracik ataupun mengolah sebuah portfolio investasi.
3. Membuat Keputusan Jual atau Lepas Instrumen Investasi
MI bertugas dalam memutuskan kapan waktunya menjual atau melepas saham/obligasi yang berkinerja kurang baik. MI bekerja dengan baik untuk memastikan portofolio investasi yang dikelolanya bisa menghasilkan performa keuntungan yang memuaskan bagi investor.
4. Melaporkan Hasil Investasi
Setelah mengelola dana investor, tugas MI selanjutnya adalah membuat laporan dan menyampaikan hasil investasi yang sudah dikelolanya. Laporan ini bisa dilihat melalui aplikasi manajer investasi yang dipilih. Misalnya, nilai unit rata-rata investasi, jumlah unit yang dimiliki, harga dan persentase keuntungan investasi.
Fungsi Manajer Investasi
Fungsi manajer investasi diatur dalam Peraturan OJK nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi. Dalam melakukan kegiatannya, manajer investasi wajib mempunyai dan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Fungsi investasi dan riset.
- Fungsi perdagangan.
- Fungsi penyelesaian transaksi Efek.
- Fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal.
- Fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah.
- Fungsi teknologi informasi.
- Fungsi akuntansi dan keuangan.
- Fungsi pengembangan sumber daya manusia.
Cara Memilih Manajer Investasi yang Tepat
Calon investor wajib mengenali manajer investasi sebelum menggelontorkan dana. Calon bisa membandingkan profil manajer investasi yang terdaftar di OJK. Berikut adalah cara memilih manajer investasi yang tepat:
1. Memiliki Legalitas
Di Indonesia, manajer investasi resmi apabila telah terdaftar dan dalam pengawasan OJK. Memeriksa legalitas adalah langkah terawal dan terpenting dalam memilih manajer investasi.
Apabila manajer investasi telah memiliki izin dari OJK, itu berarti perusahaan broker tersebut telah memiliki kompetensi, pengalaman, dan modal yang layak untuk mengelola suatu portofolio investasi reksa dana. Investor dapat langsung menghubungi OJK untuk memastikan kelegalitasan manajer investasi. Daftar manajer investasi bisa dicek melalui situs OJK (https://reksadana.ojk.go.id/Public/ManajerInvestasiList.aspx)
2. Memiliki Kinerja Baik dan Konsisten
Manajer investasi harus mampu menunjukkan hasil imbal balik yang positif kepada nasabahnya secara konsisten. Semua informasi terkait kinerja manajer investasi dapat dilihat dari prospektus atau Fund Fact Sheet yang mudah ditemukan di situs manajer investasi terkait. OJK mewajibkan setiap manajer informasi memiliki situs (website) yang berisi beragam informasi, termasuk kinerja manajer investasi.
3. Memiliki Integritas yang Tinggi
Calon investor harus benar-benar memperhatian integritas manajer investasi yang akan dipilihnya. Misalnya, hindari manajer investasi yang pernah tersandung rumor atau kasus penggelapan dana.
4. Besaran Biaya Administrasi
Beberapa manajer investasi mengenakan biaya administrasi berbeda pada aktivitas investasi reksa dana. Misalnya, biaya pembelian unit, biaya penjualan unit, biaya pengalihan unit dan biaya transaksi antar bank. Investor harus memastikan detail setiap biaya sebelum memutuskan berinvestasi.
5. Sesuai dengan Profil Risiko
Manajer investasi tepercaya belum tentu yang terbaik untuk investasi reksa dana investor. Investor tetap harus mempertimbangkan profil risiko investasimu. Profil risiko ini memberikan gambaran seberapa besar risiko yang bersedia ditanggung dalam berinvestasi.
Cara Menjadi Manajer Investasi
Dalam menjalankan usahanya, manajer investasi memiliki wakil manajer investasi yang berhubungan langsung dengan investor. OJK mengatur perizinan mengenai wakil manajer investasi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi.
Wakil Manajer Investasi adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. Seorang wakil manajer investasi setidaknya harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat integritas dan kompetensi.
Persyaratan integritas:
- Memiliki akhlak dan moral yang baik.
- Cakap melakukan perbuatan hukum.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan.
- Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan Izin Wakil Manajer Investasi.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Kompetensi:
- Berpendidikan paling rendah setingkat Diploma Tiga (D3);
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang Pasar Modal, dibuktikan dengan:
- Memiliki sertifikat keahlian sebagai Wakil Manajer Investasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau
- Memiliki pengalaman kerja pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang mengenai Pasar Modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri Pasar Modal dengan ketentuan.