Apa Itu Pasar Karbon yang Dibahas Dalam RUU PPSK?

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
6/1/2023, 17.07 WIB

DPR telah meresmikan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias RUU PPSK pada Sidang Paripurna, Kamis (15/12) lalu. Salah satu poin yang diatur dalam beleid ini adalah penyelenggaraan pasar karbon di Indonesia.

Dalam RUU PPSK, pasar karbon masuk dalam bagian kedua dan terdiri atas tiga pasal. Pertama, pasal 23 yang menjelaskan perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Dalam pasal 23 angka 2 dijelaskan unit karbon adalah efek berdasarkan undang-undang tersebut.

Selanjutnya, pasal 24 menjelaskan terkait perdagangan karbon dilakukan dengan mekanisme bursa karbon. Terakhir, pasal 25 menyatakan bursa ini hanya bisa diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.

Lantas, Apa Itu Perdagangan Karbon?

Laman Investopedia mendefinisikan perdagangan karbon atau carbon trading sebagai sistem pembelian dan penjualan kredit. Ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah karbon dioksida atau gas rumah kaca lainnya. Carbon trading juga dikenal sebagai carbon emissions trading alias perdagangan emisi karbon.

Sebelumnya, istilah bursa karbon dijabarkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. 

Pada pasal 27 disebutkan bahwa bursa karbon adalah bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang sudah memperoleh izin usaha. Ini berasal dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi  dalam sektor jasa keuangan mengenai perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.

Sistem dalam Perdagangan Karbon

Sistem ini bertujuan mengurangi jumlah emisi karbon yang dihasilkan tiap negara. Maka untuk mencapai tujuan tersebut, carbon trading mengadaptasi pendekatan cap and trade. Pada 1990-an, pendekatan tersebut berhasil mengurangi emisi sulfur dioksida dari industri. Bahkan istilah hujan asam alias acid rain tidak terdengar lagi. 

The Economist bahkan menyatakan cap and trade sebagai kisah sukses terkait iklim yang terbesar dalam satu dekade terakhir. Sekata dengan The Economist, Environmental Defense Fund (EDF) pun menyatakan bahwa insentif pasar, seperti cap and trade yang diterapkan dalam carbon trading, dapat menjadi tuas perubahan.

Lebih lanjut, EDF menjelaskan cap adalah batas emisi gas kaca yang bisa dikeluarkan oleh industri. Nilai batas emisi gas rumah kaca ini kemudian dibagi ke dalam sistem kredit untuk masing-masing industri. 

“Nilai cap ini biasanya akan berkurang seiring waktu, memberikan insentif yang semakin besar bagi industri dan bisnis agar mengurangi emisi dengan lebih efisien sembari menekan biaya produksi,” tulis laman tersebut. 

Sementara itu trade adalah sebuah pasar di mana industri bisa membeli atau menjual kredit batas karbon yang telah ditetapkan dalam sistem cap sebelumnya. Dengan itu, perusahaan yang memiliki nilai emisi di bawah cap, bisa menjual kreditnya kepada perusahaan yang menghasilkan emisi di atas cap.

Dalam catatan Investopedia, ada beberapa bursa karbon regional yang sudah bisa melakukan sistem perdagangan karbon. Misalnya, Xpansiv CBL yang berbasis di New York, AirCarbon Exchange di Singapura, dan yang terbesar adalah Shanghai Environment and Energy Exchange. Bursa asal Shanghai ini baru dibuka pada 2021 lalu.

rks 

https://katadata.co.id/happyfajrian/ekonomi-hijau/6397178c3483b/ruu-ppsk-atur-penyelenggaraan-bursa-karbon-pakar-soroti-peran-ojk 

Reporter: Amelia Yesidora