RUU PPSK Atur Penyelenggaraan Bursa Karbon, Pakar Soroti Peran OJK

Happy Fajrian
12 Desember 2022, 18:59
bursa karbon, ruu ppsk, pasar karbon, ojk, perdagangan karbon, pajak karbon
123RF
Ilustrasi emisi karbon.

Komisi XI DPR telah menyetujui Rancangana Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk dibawa ke Sidang Paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi undang-undang. Beleid ini salah satunya mengatur penyelenggaraan bursa karbon di Indonesia.

Kementerian Keuangan mengatakan pembentukan bursa karbon yang kredibel saat ini menjadi prioritas utama pemerintah ketimbang implementasi pajak karbon, sebagai salah satu langkah utama Indonesia untuk menurunkan emisi karbon dan gas rumah kaca (GRK).

Pajak karbon akan menjadi penopang bursa karbon dan meningkatkan kredibilitasnya. “Yang paling ingin kami dorong dalam menurunkan GRK adalah carbon pricing, yang ada dua skema, pajak dan pasar. Pasar ini yang ingin kami dorong,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, beberapa waktu lalu, Kamis (8/12).

Adapun bursa karbon diatur khusus dalam tiga pasal di dalam RUU PPSK. Berikut adalah poin-poin penting pengaturan bursa karbon dalam RUU tersebut:

Pada Pasal 23 angka 1 disebutkan bahwa perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Pada Pasal 23 angka 2 dijelaskan bahwa unit karbon merupakan efek berdasarkan undang-undang ini.

Kemudian pada Pasal 24 angka 1 menjelaskan bahwa perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dapat dilakukan dengan mekanisme bursa karbon. Pada angka 2 dijelaskan bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.

Lalu pada angka 3 disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang dapat memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun angka 4 menyatakan bahwa penyelenggara pasar tersebut dapat mengembangkan kegiatan atau produk berbasis unit karbon berdasarkan peraturan OJK.

Perdagangan karbon melalui bursa karbon dapat dilakukan dengan pengembangan infrastruktur perdagangan karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon, dan/atau administrasi transaksi karbon. Hal ini diatur dalam Pasal 24 angka 5.

Adapun pengembangan infrastruktur perdagangan karbon tersebut dilakukan secara terkoordinasi antara kementerian/lembaga dengan otoritas pengawas bursa karbon.

Pasal 25 mengatur bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib memenuhi persyaratan dan telah memperoleh izin dari OJK. Lalu Pasal 26 angka 1 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon diatur dalam peraturan OJK.

Febrio mengatakan bahwa Kemenkeu akan bekerja sama dengan OJK dalam pembentukan bursa karbon yang kredibel dengan menerbitkan pajak karbon.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...