Faktur Pajak Pedagang Eceran, Definisi, Jenis, dan Elemennya

Freepik
Ilustrasi, keluarga berbelanja di supermarket, yang menjual barang secara eceran.
Penulis: Agung Jatmiko
11/1/2023, 18.27 WIB

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pelaku usaha yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) bertugas memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah. Oleh karena itu, PKP wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.

Seperti diketahui, faktur pajak merupakan bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Dalam faktur pajak tersebut tertera besaran PPN yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual. PPN yang tercantum dalam faktur pajak inilah yang menjadi pajak keluaran bagi PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa.

Faktur pajak biasanya berisi nama pelanggan, alamat, produk yang dibeli, harga, dan pajak penjualan yang berlaku. Ini juga berfungsi sebagai tanda terima untuk pelanggan dan bukti transaksi.

Namun, bagaimana jika penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh PKP yang menjalankan usaha eceran? Untuk jenis PKP ini, dokumen yang digunakan adalah faktur pajak pedagang eceran. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Definisi Faktur Pajak Pedagang Eceran

Mengutip online-pajak.com, faktur pajak pedagang eceran adalah jenis faktur yang diterbitkan PKP pedagang eceran. Faktur ini digunakan dalam transaksi yang melibatkan pedagang eceran.

PKP Pedagang eceran sendiri, adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha terhadap BKP dan JKP dengan perincian sebagai berikut:

1. Barang Kena Pajak

  • Melalui beberapa tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
  • Penjualan kepada konsumen akhir tanpa didahului penawaran dan pemesanan tertulis, kontrak atau lelang.
  • Penyerahan BKP dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP. Pembeli juga biasanya langsung membawa BKP yang dibeli.

2. Jasa Kena Pajak

  • Dijalankan melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir. Biasanya langsung mendatangi konsumen akhir dari satu tempat ke tempat lainnya.
  • Dijual secara langsung kepada konsumen akhir tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan tertulis, lelang atau kontrak.
  • Dilakukan secara tunai.

Jenis Faktur Pajak Pedagang Eceran

Faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran berbeda dibandingkan jenis faktur pajak yang digunakan PKP pada umumnya. Adapun, jenis faktur pajak pedagang eceran adalah sebagai berikut:

1. Bon Kontan

Bon kontan menjadi salah satu jenis faktur pajak, karena dokumen ini merupakan tanda bukti pembayaran yang berisi keterangan pengambilan barang, peminjaman uang dan barang.

Informasi yang terdapat dalam bon kontan mencakup nama individu/badan yang menerima uang/barang, jenis dan jumlah barang/uang yang dipinjam, tanggal peminjaman dan pengembalian uang/barang.

2. Faktur Penjualan

Faktur penjualan merupakan lembar bukti tagihan/bukti transaksi kepada pelanggan atas pembelian suatu barang/jasa. Dokumen ini biasanya dikirim oleh pemasok bersamaan dengan atau setelah pengiriman barang/jasa. Bentuknya tidak memiliki standar baku, sehingga perusahaan dapat mengubah bagian faktur sesuai dengan keperluan.

3. Struk Cash Register

Struk cash register atau tanda bukti pembayaran berupa kertas dapat menjadi faktur pajak, karena berisi jumlah transaksi penjualan dan jenis barang yang sudah dijual. Dokumen ini umumnya terintegrasi dengan mesin kasir.

4. Karcis dan Kwitansi

Karcis dapat menjadi faktur pajak, karena memenuhi syarat sebagai bukti transaksi pembayaran. Demikian juga kwitansi, yang merupakan dokumen yang menunjukkan tanda bukti pembayaran tertulis berisi informasi yang berkaitan dengan uang.

Elemen-elemen yang ada dalam kwitansi mencakup nama individu/badan yang menyerahkan uang, jumlah uang yang diserahkan, alasan penyerahan uang, serta nama individu atau badan yang menerima uang.

Elemen Faktur Pajak Pedagang Eceran

Selain terdiri dari jenis-jenis dokumen yang telah disebutkan, faktur pajak pedagang eceran juga harus memuat keterangan, seperti halnya faktur pajak pada umumnya.

Keterangan yang dimaksud, antara lain nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP, jenis BKP yang diserahkan, jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN/besarnya PPN dicantumkan secara terpisah, PPnBM yang dipungut, serta kode nomor seri serta tanggal pembuatan faktur.

Kode atau nomor seri faktur pajak pedagang ecerandapat berupa nomor nota, kode nota atau jenis kode yang sudah ditentukan sendiri oleh pedagang eceran bersangkutan. Faktur pajak pedagang eceran paling sedikit dibuat dalam dua rangkap, antara lain sebagai berikut:

  • Lembar pertama diperuntukan bagi pembeli BKP/JKP.
  • Lembar kedua diperuntukan bagi pedagang eceran yang membuat faktur pajak sebagai arsip. Lembar kedua ini dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media penyimpanan elektronik seperti compact disc (CD) atau digital data storage (DDS).