Memahami Jenis Dokumen yang dapat Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Image title
1 Oktober 2022, 08:00
faktur pajak, faktur, pajak
Katadata
Ilustrasi, kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP).

Artinya, ketika PKP menyerahkan suatu barang atau jasa kena pajak, PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti ia telah memungut pajak dari konsumen yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.

Dalam faktur pajak tertera besaran pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP. PPN yang tercantum dalam dokumen ini yang menjadi pajak keluaran bagi PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa.

Namun, ada kalanya bukti transaksi dari jenis transaksi BKP/JKP tidak berupa faktur pajak. Melainkan berupa invoice atau dokumen lain.

Pengertian dan Dasar Hukum Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Terkait dokumen yang digunakan untuk transaksi namun menggunakan invoice atau dokumen lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan kedudukannya sama dengan faktur pajak. Artinya, segala jenis dokumen tertentu yang dipersamakan tersebut, wajib dikelola sama seperti faktur pajak oleh PKP.

Jadi, pengertian dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan fungsi faktur pajak.

Sehingga, dokumen yang dapat dipersamakan tersebut, bisa digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan atau diajukan restitusi PPN. Namun, tidak semua dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat dikreditkan.

Dasar hukum pemberlakuan dokumen yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak ini, adalah Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2021.

Aturan ini secara spesifik menjelaskan tentang ketentuan dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak, serta jenis-jenisnya.

Syarat Dokumen Tertentu yang Dapat Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Berdasarkan Pasal 5 PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak harus memuat paling sedikit sembilan komponen, antara lain:

  • Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
  • Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor.
  • Jenis BKP dan/atau JKP.
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  • Jumlah PPN yang dipungut, kecuali dalam hal ekspor.
  • Jumlah PPN yang dipungut.
  • Nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP.
  • Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.
  • Nama, alamat, dan NPWP pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Ketentuan dan Jenis Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak yang Dapat Dikreditkan

Seperti yang telah disebutkan, jenis dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat dijadikan sebagai kredit pajak masukan. Namun, tidak semua jenis dokumen yang dipersamakan tersebut dapat dikreditkan.

Jenis dokumen atau invoice yang dipersamakan dengan faktur pajak harus memenuhi ketentuan dan beberapa syarat sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Berdasarkan Pasal 7 PER-16/PJ/2021, terdapat sejumlah ketentuan dan syarat jenis dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak bisa menjadi pajak masukan, yang dapat dikreditkan.

Ketentuan dan syarat yang dimaksud dalam aturan yang tersebut, terdiri dari enam dokumen, yakni sebagai berikut.

1. Memenuhi Syarat Formal

Seperti yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) PER-16/PJ/2021, PPN dalam dokumen tertentu yang menjadi pajak masukan, dan dapat dikreditkan asalkan memenuhi syarat formal.

Secara perinci, ayat tersebut berbunyi "Sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal, serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP".

Berdasarkan syarat formal tersebut, jenis dokumen tertentu di mana PPN dapat menjadi pajak masukan dan dapat dikreditkan, antara lain:

  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk penyaluran tepung terigu.
  • Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
  • Bukti penerimaan pembayaran (struk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher.
  • Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
  • Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum.
  • Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill atau delivery bill), yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
  • Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
  • Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
  • Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
  • Dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat, yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP.

2. Dokumen Tertentu yang Mencantmkan Ketentuan

Dalam Pasal 7 Ayat (2) PER-16/PJ/2021, PPN dalam dokumen tertentu yang dapat menjadi pajak masukan dan dapat dikreditkan adalah, dokumen yang memenuhi dua ketentuan.

Pertama, mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dalam surat setoran pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kedua, telah terdapat dalam sistem komputer pelayanan bea cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak dan dapat dikreditkan, antara lain:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...