Terkait Vonis Hukuman Mati Sambo, Ini 13 Perbedaan KUHP Lama dan Baru

Freepik
Ilustrasi, simbol hukum dan keadilan, palu hakim dan patung Dewi Justitia.
Penulis: Agung Jatmiko
15/2/2023, 13.42 WIB

"Hukum pidana tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara," demikian bunyi poin b KUHP baru.

Kemudian, poin c aturan tersebut menyatakan hukum pidana nasional harus mengatur keseimbangan kepentingan umum dan kepentingan individu.

KUHP juga harus mengatur keseimbangan antara pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, hingga antara kepastian hukum dengan keadilan, serta antara hak dan kewajiban asasi manusia.

Dalam konferensi pers terkait KUHP Baru yang digelar 12 Desember 2022, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, KUHP lama sudah jauh tertinggal dan tidak relevan dengan hukum modern saat ini.

Ia menjelaskan, KUHP baru telah berorientasi pada paradigma hukum modern, yang tidak lagi menekankan pada pembalasan. Melainkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Perbedaan KUHP Lama dan Baru

Seperti telah disebutkan sebelumnya, KUHP baru memuat beberapa poin yang mengubah aturan lama atau KUHP lama, yang merupakan warisan era kolonial Hindia Belanda.

Mengutip dokterlaw.com, tercatat ada 13 perbedaan yang mencolok antara KUHP lama dan baru. Secara perinci, 13 perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut.

KUHP LamaKUHP Baru
Terdiri dari 3 (tiga) Buku: Ketentuan Umum, Kejahatan dan PelanggaranTerdiri dari 2 (dua) Buku: Ketentuan Umum dan Tindak Pidana
Ada perbedaan antara Kejahatan dan PelanggaranTidak ada perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran
Penafsiran diserahkan pada hakim berdasarkan doktrin hukum pidanaPenafsiran analogi tidak diperbolehkan berdasarkan pasal 1 ayat (2)
Penentuan Locus Delicti (tempat terjadinya tindak pidana) & Locus Delicti (waktu terjadinya tindak pidana) diserahkan pada hakim berdasarkan doktrin hukum pidanaTempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana

Waktu tindak pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana
Pertanggungjawaban Pidana berdasarkan kesalahan (liability based on fault)Pertanggung jawaban pidana yang ketat (strict liability) dan pertanggungjawaban pidana pengganti.

Pasal 39 “Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual drajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan
Tidak dipisahkannya alasan pengahapus pidana (strafuitsluitingsgronden)Memisahkan secara tegas adanya alasan pemaaf pada Pasal 37-47

Alasan pembenar pada Pasal 32-36
Mengatur alasan peringan pidanaMemperluas jenis alasan peringan pidana bagi pelaku dengan kualifikasi tertentu. Pasal 139-143
Mengatur alasan gugurnya kewenangan melakukan penuntutanAdanya perubahan pada alasan gugurnya kewenangan melakukan penuntutan. Pasal 152
Tidak mengatur delik adatDelik adat merupakan bagian dari tindak pidana, walaupun tindakan yang dilakukan tidak diatur dalam KUHP. Pasal 2
Manusia sebagai subyek hukum (natural person)Manusia dan koorporasi sebagai subyek hukum pidana, baik yang berbadan hukum maupun tidak. Pasal 48-54
Tidak ada pidana kerja sosialPidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana paling banyak kategori II.
Jumlah pidana denda dimasukan kedalam rumusan pasalJumlah pidana denda tidak dirumuskan kedalam Pasal-Pasal tetapi dirumuskan kedalam kategori Pasal 79. Pidana Denda paling banyak ditetapkan berdasarkan :
a. Kategori I: Rp 1.000.000
b. Kategori II: Rp 10.000.000
c. Kategori III: Rp 50.000.000
d. Kategori IV: Rp 200.000.000
e. Kategori V: Rp 500.000.000
f.  Kategor VI: Rp 2.000.000.000
g. Kategori VI: Rp 5.000.000.000
h. Kategori VIII: Rp 50.000.000.000
Pidana mati sebagai pidana pokokPidana mati dirumuskan sebagai pidana “istimewa” yang pelaksanaannya dapat ditunda dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun apabila terpidana “berkelakuan baik” maka pidana mati dapat dikonjungsi atau diubah menjadi tindak pidana penjara seumur hidup. Pasal 100

Demikianlah perbedaan antara KUHP lama dengan KUHP baru, yang telah disahkan pada 2 Januri 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Aturan ini menggantikan aturan hukum pidana sebelumnya yang telah digunakan selama klurang lebih 104 tahun.

Halaman: