PPh Pasal 22 menjadi gagasan yang penting bagi setiap pemberi kerja, tenaga kerja, buruh, dan pekerja. Pengaturan ini dikenakan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta yang melakukan kegiatan impor, re-impor, maupun ekspor.
Pemerintah menetapkan kebijakan terkait pajak penghasilan terbaru tahun 2021. Namun, berkaitan dengan PPh Pasal 22, aturan tersebut masih sama dengan UU No. 36/2008. Kebijakan tersebut wajib dipahami oleh setiap pihak seperti BUMN dan swasta. Pasalnya, hal ini berpengaruh terhadap aksi taat pajak dari perusahan.
Berikut ini ulasan selengkapnya mengenai PPh Pasal 22 ata yang kerap disingkat PPh 22, mulai dari pengertian hingga ketentuan mengenai pemungutannya.
Pengertian PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan yang ditentukan pada Pasal 22 Undang-undang Pajak penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU No. 36/2008) juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7/2021) ini, kerap disebut dengan singkat yakni PPh Pasal 22.
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Artinya, subjek pajak memiliki kewajiban membayar pajak atas diperolehnya penghasilan tersebut.
Pemungutan itu meliputi berbagai pihak dalam berbagai industri usaha. Besaran tarifnya pun berbeda-beda sesuai kategori masing-masing.
Ketentuan PPh Pasal 22, Pemungut atas Pembelian dan Penjualan
Adapun ketentuan tarif PPh Pasal 22 yang meliputi pihak pemungut hingga besaran nilainya. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1. Pihak Pemungut PPh Pasal 22
Pihak yang melakukan pemungutan pada dasarnya adalah negara melalui Menteri Keuangan, yang menetapkan bendahara pemerintah guna memungut pajak yang berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
Menteri Keuangan juga merupakan pihak yang memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Selain itu, Menteri Keuangan juga menetapkan wajib pajak badan tertentu guna memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang merupakan barang mewah.
Pihak yang memungut PPh Pasal 22 pada saat pembelian adalah sebagai berikut:
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pemungutan bank Devisa dan Dirjen Bea dan Cukai itu dilakukan terhadap objek PPh Pasal 22.
Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kedua pihak itu hadir sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi maupun Lembaga Pemerintah. Hal ini berkaitan dengan pembelian barang.
Bendahara Pengeluaran
Adapun pihak lain selaku pemungut yakni Bendahara Pengeluaran. Pungutan ini berkaitan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan uang persediaan.
KPA
Pejabat penerbit Surat Perintah Membayar diberikan delegasi oleh KPA untuk memungut perihal pembayaran pembelian barang kepada pihak ketiga. Pembelian ini adalah pembelian yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung.
BUMN
BUMN memungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan untuk kegiatan usahanya. BUMN yang dimaksud, antara lain PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pertamina, PT Krakatau Steel, PT Perusahaan Gas Negara Tbk., PT Garuda Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Pembangunan Perumahan Tbk., PT Adhi Karya Tbk., PT Wijaya Karya Tbk, PT Hutama Karya, dan Bank BUMN.
Industri dan Eksportir
Selain itu, industri dan eksportir yang bergerak di sektor kehutanan, peternakan, perkebunan, perikanan, dan pertanian juga merupakan pemungut atas pembelian bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya. Selain itu, industri atau badan usaha yang membeli komoditas tambang mineral logam, bukan logam, dan batu bara juga menjadi salah satunya.
Berikutnya, terdapat pula wajib pajak atau badan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 ketika penjualan yakni sebagai berikut:
Badan Usaha
Badan usaha tersebut yang bergerak di bidang industri kertas, semen, otomotif, baja, farmasi, dan lain sebagainya.
Agen Tunggal pemegang Merek, Agen Pemegang Merek dan Importir Kendaraan
Pemungutan para pihak ini dilakukan atas penjualan kendaraan bermotor dalam negeri.
Produsen dan Importir Bahan Bakar Minyak (BBM)
Pihak ini memungut pajak atas penjuala BBM, Bahan Bakar Gas, dan Pelumas.
Bidang Usaha Industri Baja
Usaha yang merupakan industri hulu maupun yang terintegrasi dengan industri antara dan hilir juga wajib memungut PPh Pasal 22.
Pedagang Pengumpul
Pihak ini adalah badan atau orang pribadi yang mengumpulkan hasil hutan, kebun, pertanian, perikanan dan peternakan. Kemudian menjual hasil-hasil tersebut ke badan usaha industri dan eksportir yang bergerak di bidang tersebut.
Besaran Tarif Pungutan PPh Pasal 22
Besaran pungutan tersebut ditetapkan kepada wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih dari 100% daripada tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang mampu menunjukkan NPWP. Pengaturan terkait PPh Pasal 22 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Demikian penjelasan terkait PPh Pasal 22 berupa pengertian hingga ketentuan rincinya.