Bantuan Pangan Non Tunai, Definisi, Dasar Hukum, dan Cara Mengeceknya

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Ilustrasi, warga antre saat pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sadakeling, Bandung, Jawa Barat, Senin (11/5/2020).
Penulis: Agung Jatmiko
21/12/2023, 09.14 WIB

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan jumlah penerima program bantuan pangan non tunai atau BPNT tahun depan sebesar 8%. Sehingga, pada 2024, jumlah penerima bantuan sosial ini menjadi 22 juta keluarga, dari sebelumnya 21,3 juta keluarga.

"Langkah ini diambil untuk mengakomodir kenaikan harga bahan pokok, khususnya beras, yang dipicu oleh penurunan produksi akibat El Nino," kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari KompasTV, Minggu (17/12).

Penerima bantuan sosial atau bansos pangan ini, akan menerima bantuan sebesar Rp 400.000, yang dapat ditransfer langsung ke rekening atau diambil di kantor pos. Bantuan pangan non tunai ini, dimaksudkan untuk membeli beras, telur, dan minyak goreng.

Apa sebenarnya program BPNT ini, apa saja dasar hukum pemberlakuan program ini, serta bagaimana penerima bantuan mengeceknya? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Bantuan Pangan Non Tunai (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.)

Definisi dan Dasar Hukum Bantuan Pangan Non Tunai

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019, BPNT adalah bantuan sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah. Bansos ini diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori keluarga penerima manfaat (KPM), yakni keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan.

Bantuan yang dimaksud, digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di kanal yang ditunjuk oleh pemerintah, yakni e-Warong. Ini adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain, yang bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian bantuan sosial.

Tujuan pemberlakuan program bantuan pangan non tunai, adalah meningkatkan akses keluarga miskin atau berpenghasilan rendah terhadap pangan. Selain itu, program ini juga bertujuan mengurangi angka kelaparan dan gizi buruk, karena penerima manfaat dapat memperoleh bahan pangan yang berkualitas dan bergizi.

BPNT juga berguna dalam hal administratif pemerintahan. Sebab, pemberian bantuan secara non tunai dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan dana bantuan. Penggunaan voucher elektronik memungkinkan pemerintah melacak penggunaan bantuan dengan lebih baik.

Dasar hukum utama program BPNT adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Meski UU ini tidak secara spesifik membahas bantuan sosial, namun beberapa ketentuan dan prinsip di dalamnya, memberikan landasan hukum bagi penerapan berbagai program kesejahteraan sosial di Indonesia, termasuk BPNT.

UU ini kemudian diejawantahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Aturan ini menetapkan prinsip-prinsip dan tata cara penyelenggaraan bantuan sosial secara non tunai, termasuk proses pendaftaran penerima manfaat dan distribusi alat pembayaran non tunai.

Untuk BPNT, aturan teknis yang berlaku, adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai. Permensos ini memerinci mekanisme pendaftaran penerima, jenis bantuan yang disalurkan, prosedur penggunaan kartu non tunai, dan tata cara penyaluran dan penggunaan data penerima.

Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai

Penyaluran BPNT diawali dengan pendaftaran KPM yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Langkah pendaftaran KPM agar dapat menerima bantuan pangan non tunai, adalah sebagai berikut:

  • Calon penerima program bantuan sosial mengisi data.
  • Data yang telah diisi diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten.
  • Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.

Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong atau elektronik warung gotong royong terdekat, untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan KKS.

E-warong adalah agen bank, pedagang atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM. Wujudnya, bisa dalam bentuk pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya.

KPM dapat membeli bahan pangan sesuai kebutuhan pada e-warong, yang memiliki tanda lokasi penyaluran bantuan pangan non tunai. Transaksi dilakukan mengacu pada jumlah saldo yang tersimpan pada chip KKS.

Lewat sistem yang terhubung dengan perbankan ini, penyalur bantuan akan mendapatkan laporan rinci seputar jumlah dana yang telah disalurkan, jumlah dana yang ditarik oleh penerima, jumlah dana yang tersisa dan berapa orang penerima yang belum menarik bantuan pangannya.

Bantuan Pangan Non Tunai (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.)

Cara Mengecek Bantuan Pangan Non Tunai

Untuk mengecek apakah KPM terdaftar sebagai penerima BPNT dapat dilakukan melalui kanal yang disediakan oleh Kementerian Sosial, yakni cekbansos.kemensos.go.id. Proses pengecekannya dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Masuk cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sebagai wilayah penerima manfaat.
  3. Mengisi informasi area penerima manfaat. Nama penerima manfaat harus sesuai dengan data di Dukcapil atau e-KTP.
  4. Masukkan kode chapta yang tertera.
  5. Klik tombol "Cari Data".
  6. Jika seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, nama penerima manfaat akan dicari oleh sistem dan ditampilkan.

Demikianlah ulasan mengenai program bantuan pangan non tunai, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi tingkat kemiskinan dan ketidaksetaraan di masyarakat, dengan memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan.