Ketidakakuratan yang dimaksud Inarno lantaran BNI Sekuritas membukukan tidak sesuai dengan ketentuan penyajian MKBD. Ketentuan kesesuaiannya mengacu kepada Peraturan OJK Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, dan tidak sesuai dengan Surat Edaran SE-07/BL/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir MKBD.
(Baca: Pasca Jatuhkan Sanksi, BEI Pastikan Likuditas BNI Sekuritas Aman)
Pihak Bursa memastikan, BNI Sekuritas bukan tidak sesuai secara keseluruhan, namun terdapat akun yang disajikan tidak sesuai dengan ketentuan saja. Inarno memastikan likuditas BNI Sekuritas masih aman karena nilai MKBD terakhir yang tercatat berdasarkan profil perusahaan anggota bursa (AB) di situs BEI sebesar Rp 288,33 miliar.
Dalam POJK Nomor V.D.5 dijelaskan, bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagang efek, diwajibkan memiliki MKBD paling sedikit sebesar Rp 25 miliar yang merupakan selisih antara total aset lancar dengan total kewajiban.
"Kalau BNI Sekuritas (nilai MKBD) aman banget," kata Inarno. "Saya pastikan, bukan salah karena likuiditas tapi pembukuan saja," ujarnya menambahkan.
BEI mengumumkan sanksi terhadap BNI Sekuritas melalui surat tertanggal 6 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo. Dalam surat dijelaskan, sanksi dijatuhkan karena penyajian laporan MKBD yang tidak akurat berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan BEI.
(Baca: BEI Luncurkan Dua Indeks Baru, Sektor Finansial Memimpin Bobot Saham)