Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) berupa penghentian perdagangan efek sementara (suspensi) mulai sesi pertama perdagangan hari ini, Senin (5/8). Penghentian tersebut sesuai dengan surat Bursa Peng-SPT-00012/BEI.PP3/08-2019.
Penghentian sementara saham AirAsia terkait dengan pelanggaran ketentuan jumlah saham pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama atau saham publik paling sedikit 50 juta saham atau 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.
Saat ini AirAsia Investment Ltd merupakan pemegang saham mayoritas perusahaan yang bergerak di jasa transportasi ini yakni sebanyak 5,26 miliar saham atau setara dengan 49,25%. Berikutnya, PT Fersindo Nusaperkasa memegang 5,25 miliar saham atau setara 49,16%. Sementara, masyarakat memegang 169,94 juta saham atau hanya setara 1,59%.
(Baca: Strategi Efisiensi AirAsia di Balik Harga Tiket Pesawat Murah)
BEI sebenarnya telah memberikan peringkatan tertulis III dan denda kepada AirAsia atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut, dan memberikan batas waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut sampai dengan 30 Juni 2019. Namun, berdasarkan pemantauan BEI hingga tanggal tersebut, AirAsia ternyata belum meningkatkan porsi kepemilikan saham publiknya.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, pihak Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek AirAsia di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan hari ini.
Ada pun, saat disuspensi oleh BEI, saham AirAsia berada di level Rp 184 per saham. Tercatat, dalam enam bulan terakhir ini, saham AirAsia terkoreksi hingga 22,03%. AirAsia per triwulan I-2019, tercatat mengalami rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 93,7 miliar.
(Baca: AirAsia Tawarkan 5 Juta Tiket Pesawat, Harganya Mulai Rp 150 Ribu)