Sahamnya Lama Dibekukan, Dua Perusahaan Terancam Didepak dari Bursa

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Bursa Efek Indoensia (BEI) menyebut, saham PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) terancam dikeluarkan dari pasar modal atau delisting.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
17/6/2019, 19.17 WIB

BEI Delisting Saham SIAP 

Saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) di-delisting dari pasar modal karena rencana bisnis perusahaan tak kunjung berjalan hingga waktu yang ditentukan. Kegiatan usaha utama perseroan, yaitu penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC) selaku entitas anak usaha, sampai dengan saat ini belum mulai berproduksi.

(Baca: Rencana Bisnis Tak Jalan, Saham Sekawan Intipratama Dihapus dari Bursa)

Delisting dilakukan setelah saham SIAP disuspensi oleh BEI sejak 9 November 2015, baik di pasar reguler maupun tunai. Artinya, saham tersebut sudah dihentikan sementara perdagangannya selama 44 bulan (terhitung hingga 31 Mei 2019) atau lebih dari 3,5 tahun. Terakhir kali saham ini diperdagangkan di angka Rp 83 per saham.

Hal tersebut yang menjadi alasan BEI delisting saham Sekawan Intipratama karena telah memenuhi ketentuan kriteria delisting berdasarkan ketentuan III.3.1 Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa.

Perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat. Keberlangsungan yang dimaksud, baik secara finansial, secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai Perusahaan Terbuka.

Selama ini perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. "Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir," kata Nyoman.

(Baca: Segera Go Public, Bima Sakti Bakal Ekspansi di Mal dan Apartemen)

Halaman: