Batas Atas Harga Tiket Pesawat Turun, Saham Garuda dan AirAsia Anjlok

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tanggerang, Banten.
14/5/2019, 14.20 WIB

Harga saham emiten maskapai penerbangan Garuda Indonesia (GIAA) dan Air Asia (CMPP) terkoreksi masing-masing 2,44% dan 3,09% pada penutupan perdagangan sesi pertama, Selasa (14/3). Ini terjadi setelah pemerintah menurunkan batas atas harga tiket pesawat ekonomi maskapai layanan penuh, serta mengimbau penyesuaian harga tiket maskapai berbiaya murah.

Harga saham Garuda Indonesia berada di zona merah sejak pembukaan perdagangan Selasa ini. Harga saham-nya sempat menyentuh Rp 388, atau anjlok 5,85% dibandingkan penutupan perdagangan sehari sebelumnya. Namun, harganya sedikit membaik menjadi Rp 400 pada penutupan sesi pertama, sehingga koreksinya menipis menjadi 2,44% dibandingkan penutupan perdagangan sehari sebelumnya.

Harga saham Air Asia yang merupakan maskapai berbiaya rendah juga anjlok, setelah sempat begerak di zona hijau pada awal perdagangan Selasa ini. Harga sahamnya tercatat Rp 188 pada penutupan perdagangan sesi pertama, amblas 3,09% dibandingkan penutupan perdagangan sehari sebelumnya. Ini juga merupakan harga saham Air Asia terendah sepanjang sesi pertama.

(Baca: Tarif Batas Atas Pesawat Turun 16% Hanya untuk Maskapai Layanan Penuh)

Analis Ninaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji menilai, koreksi harga saham emiten maskapai penerbangan bukan disebabkan oleh penurunan tarif batas atas tiket pesawat. Menurut dia pergerakan harga saham memang tengah tertekan oleh sentimen global di tengah memanasnya perang dagang Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 1,29% ke level 6.056 pada penutupan perdagangan sesi pertama. "Faktor eksternal yang mempengaruhi pelemahan kinerja IHSG, sehingga turut mempengaruhi kinerja saham GIAA dan CMPP," kata Nafan.

(Baca: Tarif Batas Atas Tiket Turun, Perusahaan Penerbangan Terancam Tertekan)

Berbeda pendapat, Analis Panin Sekuritas William Hartanto menilai perang dagang AS dan Tiongkok memang mempengaruhi pergerakan saham di pasar modal. Namun, hal itu hanya tambahan sentimen saja pada pergerakan saham kedua maskapai. "Aturan tiket dari awalnya sudah menekan (saham) GIAA dan CMPP. Lalu tekanan bertambah karena eksternal," kata dia.

Pada Senin (13/5), Pemerintah mengumumkan penurunan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16% untuk maskapai layanan penuh. Penurunan tarif batas atas dibedakan berdasarkan rute dan okupansi. Keputusan itu merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk maskapai berbiaya murah. Untuk maskapai jenis ini, pemerintah hanya mengimbau penyesuaian tarif setidaknya 50% di bawah batas atas.