Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) masih mendalami hasil audit laporan keuangan periode 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food.
Kepala Pelaksana Harian PPPK Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan, belum bisa memberikan keputusan apakah akuntan publik yang menandatangani laporan keuangan tersebut, yaitu Didik Wahyudianto, akan dijatuhkan hukuman atau tidak.
"Masih kita dalami juga nih. Nanti ya lihat hasil pemeriksaan lengkap," kata Adi kepada Katadata.co.id, Senin (8/7).
Selain itu, dia pun belum bisa memastikan hukuman yang mungkin dijatuhkan untuk Didik meski yang bersangkutan sudah dipanggil untuk menggali informasi lebih lanjut. "Tergantung jenis pelanggaran yang ditemukan pemeriksa," katanya menambahkan.
(Baca: Asosiasi Pengusaha Makanan Minuman Harap Kisruh TPS Food Cepat Selesai)
Terkait dengan laporan keuangan perusahaan berkode saham AISA tahun 2017 ini, Adi menyampaikan kewenangan PPPK terbatas pada akuntan publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai profesi yang di bawah binaan mereka. PPPK merupakan regulator profesi yang bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap AP dan KAP.
Dualisme kepemimpiman TPS Food
Masalah yang sedang dihadapi TPS Food sudah bergulir sejak tahun lalu. Pemicunya yaitu dualisme kepemimpinan di produsen merek dagang Taro tersebut. Kubu komisaris mengangkat Hengky Koestanto sebagai direktur utama menggantikan Joko Mogoginta. Pengangkatan itu diklaim telah mendapat persetujuan 56% pemegang saham yang hadir di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Oktober 2018.
(Baca: Hengky Koestanto Jadi Direktur Utama TPS Food Versi Komisaris)
(Baca: Direksi TPS Food Kubu Joko Mogoginta Enggan Hadiri RUPSLB)
Direksi versi komisaris beberapa pekan lalu mempublikasikan hasil audit investigasi kantor akuntan publik Kantor Akuntan Publik Ernest & Young (EY) Indonesia. Dari laporan yang dapat diakses melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI), ditemukan adanya penggelembungan dana senilai Rp 4 triliun pada akun piutang usaha, persediaan, dan aset tetap TPS Food pada laporan keuangan 2017.
Selain itu, ada juga penggelembungan uang Rp 662 miliar pada penjualan dan Rp 329 miliar. pada EBITDA. EY juga menemukan aliran dana sebesar Rp 1,78 triliun dengan berbagai skema dari perusahaan kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama.
(Baca: Dorong Restrukturisasi, TPS Food Jajaki Masuknya Investor Baru)
Kubu Joko Mogoginta baru saja melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab menyebarkan laporan audit investigasi EY Indonesia tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta pada 2 April lalu. Direksi baru dan EY dianggap telah membuat laporan inkonklusif dan tendensius.
Adi mengatakan, EY Indonesia merupakan badan hukum tersendiri dan tidak mendapat izin dari Menteri Keuangan. "Sehingga, bukan menjadi kewenangan PPPK untuk melakukan pembinaan," katanya menambahkan.
PPPK telah memanggil dan meminta informasi lebih lanjut auditor laporan keuangan 2017 perusahaan, Didik Wahyudianto, dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM).
PPPK juga melakukan analisis terhadap informasi yang disampaikan. "Kami sedang melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangan kami terkait hal ini," kata Adi menambahkan.
(Baca: Kisruh TPS Food: Laporan Keuangan Ditolak, Presdir Cabut dari RUPS)