BEI Bisa Ubah Kode Saham Tercatat di Bursa Mulai Tahun Depan

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Ihya Ulum Aldin
26/12/2018, 16.12 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera memiliki kewenangan untuk mengubah kode atau ticker saham perusahaan tercatat. Namun, kewenangan BEI untuk mengubah ticker, masih menunggu proses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami baru memiliki kewenangan untuk memberikan kode ticker pada perusahaan yang baru tercatat. Kami saat ini belum ada kewenangan mengubahnya,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya ketika ditemui di Gedung BEI, jakarta, Rabu (26/12).

Adanya kemungkinan BEI memiliki kewenangan mengubah ticker saham dilatarbelakangi oleh permintaan beberapa emiten yang ingin mengubah kode sahamnya. Keinginan mengubah kode saham didasari beberapa hal antara lain nama perusahaan yang berubah,  serta core bisnis perusahaan yang sudah berubah haluan sehingga memerlukan penyesuaian kode saham.

"Ada beberapa perusahaan yang ingin mengubah ticker mereka. Setahu saya, ada lebih dari lima perusahaan sudah ada permohonan. Kami akan melakukan konfirmasi kembali," kata Nyoman.

(Baca: Bursa akan Hapus Kewajiban Perusahaan Punya Direktur Independen)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin