Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera memiliki kewenangan untuk mengubah kode atau ticker saham perusahaan tercatat. Namun, kewenangan BEI untuk mengubah ticker, masih menunggu proses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami baru memiliki kewenangan untuk memberikan kode ticker pada perusahaan yang baru tercatat. Kami saat ini belum ada kewenangan mengubahnya,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya ketika ditemui di Gedung BEI, jakarta, Rabu (26/12).
Adanya kemungkinan BEI memiliki kewenangan mengubah ticker saham dilatarbelakangi oleh permintaan beberapa emiten yang ingin mengubah kode sahamnya. Keinginan mengubah kode saham didasari beberapa hal antara lain nama perusahaan yang berubah, serta core bisnis perusahaan yang sudah berubah haluan sehingga memerlukan penyesuaian kode saham.
"Ada beberapa perusahaan yang ingin mengubah ticker mereka. Setahu saya, ada lebih dari lima perusahaan sudah ada permohonan. Kami akan melakukan konfirmasi kembali," kata Nyoman.
(Baca: Bursa akan Hapus Kewajiban Perusahaan Punya Direktur Independen)
Seperti diketahui, kewenangan BEI tersebut tertulis dalam peraturan BEI nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Di bagian II.7. disebutkan, Bursa menetapkan kode Perusahaan Tercatat dan kode Efek untuk setiap Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat.
Nyoman menjelaskan, awalnya perusahaan calon emiten bisa mengajukan nama ticker mereka. Setelah mereka mengajukan, pihak BEI akan memeriksa ketersediaan nama tersebut dan mempertimbangkan juga apakah kode tersebut dapat menimbulkan konotasi negatif atau tidak.
Nantinya, ada beberapa syarat agar perubahan kode emiten tersebut dapat disetujui BEI, seperti adanya perubahan bisnis, perubahan nama perusahaan, dan tidak bermasalah dari sisi etik. Selain itu, Nyoman mengatakan, ada biaya yang akan dikenakan kepada perusahaan yang ingin mengubah kodenya.
"Jangan bicara soal biaya dulu, yang penting kan tujuannya. Kemungkinan tahun depan baru bisa (BEI punya kewenangan mengubah kode saham)," kata Nyoman menambahkan.
(Baca: Ditantang Sri Mulyani, Bos BEI Sanggupi 1.000 Emiten dalam Tiga Tahun)