Moratorium Reklamasi Dicabut, Saham Agung Podomoro Merangkak Naik

Arief Kamaludin|Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
9/10/2017, 17.37 WIB

"Efeknya akan singkat, tidak mungkin lama," ujarnya. (Baca: Usai Dilantik, Anies-Sandi Akan Berikan Rekomendasi Tolak Reklamasi)

Sebelumnya, Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan pemerintah telah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Surat tersebut telah diteken oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan pada Kamis (5/10), malam. Tuty mengatakan, moratorium sementara tersebut dicabut bersamaan sanksi administratif terhadap Pulau C, D, dan G.

"Pulau C, D dan G sudah dicabut sanksi administratifnya oleh Ibu Menteri LHK, Siti Nurbaya," kata Tuty.

Berdasarkan salinan dokumen, surat yang ditandatangani Luhut berbunyi, "Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi."

Dengan pemberitahuan tersebut, diharapkan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. "Agar pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dapat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Luhut sesuai surat tersebut.

Halaman: