KATADATA ? PT Jasa Marga Tbk menyebut tak akan mengalami kerugian, kendati sebagian hak konsesi tol lingkar luar Jakarta Pondok Pinang-Jagorawi (Jakarta Outer Ring Road/JORR Seksi ?S?) diberikan ke PT Marga Nurindo Bhakti. Karena pemerintah, diwakili Kementerian Pekerjaan Umum (PU), menjanjikan memberi keuntungan dan mengembalikan investasi Jasa Marga.
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga David Wijayatno mengatakan janji pemerintah ini tercantum dalam Keputusan Menteri PU Nomor 515/2014. Makanya Jasa Marga menyetujui putusan tersebut. (Baca: Jasa Marga Terancam Kehilangan Sebagian Tol JORR S)
Keputusan menteri ini menyebut bahwa hak Jasa Marga masih mendapat hak pengusahaan JORR S untuk pengembalian investasi, dan Marga Nurindo, untuk melunasi kewajiban sisa utang. Kedua perusahaan juga berhak mendapat keuntungan sesuai aturan yang berlaku. Namun hak konsesi ini diberikan hingga seluruh investasi Jasa Marga kembali, atau hingga 2029. (Baca: Dahlan Tidak Tahu JORR S Diserahkan Kepada Marga Nurindo)
?Nggak masalah. Semua kan ada masa konsesinya, ada batasnya. Yang penting lunas atau kembali (investasinya) tambah keuntungan, (setelah itu) yaa dikembalikan ke pemerintah. Semua kan begitu,? ujar David kepada Katadata, ketika ditemui di kantornya Selasa Sore (14/10).
Sayangnya, David enggan menyebutkan nilai investasi yang dikeluarkan perusahaan selama mengoperasikan ruas tol tersebut. Dia hanya mengatakan nilainya belum dihitung, karena masih harus dibahas dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).
Selain menanggung utang sindikasi Marga Nurindo sebesar Rp 552 miliar, David juga mengatakan masih ada sisa utang yang dibayarkan perseroan. Jasa Marga juga mengeluarkan investasi untuk pengembangan dan menyambungkan tol JORR S.
Pengembangan tersebut diantaranya pembangunan simpang (interchange) ruas Jagorawi dan Pondok Indah, untuk menghubungkan dengan ruas tol Kebon Jeruk-Penjaringan (JORR W1). Pembangunan interchange ini menghabiskan Rp 177 miliar pada 2001.
Menurut David, Jasa Marga tidak merasa dirugikan dengan lepasnya JORR S. Karena sejak tahun lalu pendapatan JORR S sudah dipisahkan dari laporan keuangan perseroan. Dalam Keputusan Menteri PU Nomor 80.1/2013, menyebut bahwa pendapatan JORR S, setelah dikurangi biaya operasi dipisahkan dan dimasukkan dalam rekening khusus (escrow account). (Baca: Jasa Marga Berpotensi Kehilangan Pendapatan Hingga 7 Persen)
?Saya nggak tahu (jumlah escrow account). Karena itu harus diaudit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dulu,? kata David.
Meski demikian berdasarkan laporan keuangan Jasa Marga tahun 2012, JORR S berkontribusi 7,8 persen terhadap pendapatan perusahaan. Sesuai Keputusan Menteri 515/2014, nantinya hasil keuntungan JORR S harus dibagi dua dengan Marga Nurindo
?Nggak (takut) lah. Kan dikasih keuntungan kok. Soal dibagi dua atau bagaimana, itu kan teknis. Yang penting dari escrow account ini kami dapat semua, meski nggak sekarang. Karena kan nggak akan cukup,? tuturnya. (Baca: BPJT Minta Jasa Marga dan Marga Nurindo Bernegosiasi)