KATADATA ? Kepercayaan investor terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tbk bisa berkurang. Mengingat perusahaan tersebut belum memberikan keterbukaan informasi kepada investor, terkait hak konsesi Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (Jakarta Outer Ring Road/JORR S).
Analis KDB Daewoo Betrand Raynaldi mengatakan selama ini tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) Jasa Marga tercatat baik bagi investor. Namun, jika perseroan tidak menjelaskan perihal usahanya, maka akan berpengaruh pada pandangan investor. (Baca: Jasa Marga Terancam Kehilangan Sebagian Tol JORR S)
"Investor mesti tahu apakah masalahnya, besar atau tidak. Kalau begini, ya membuat investor tidak percaya dengan manajemen," kata Betrand kepada Katadata, Senin (13/10).
Harga saham Jasa Marga pun tercatat mengalami penurunan. Pada hari ini, harga saham emiten berkode JSMR tersebut hingga pukul 14.00 tercatat turun 1,21 persen menjadi Rp 6.100 per saham. Penurunan ini merupakan kelanjutan yang terjadi pada akhir pekan lalu yang turun 1,98 persen ke harga Rp 6.300 per saham. Padahal sepanjang tiga bulan sebelumnya, pergerakan saham perseroan masih berada pada rentang Rp 6.300-6.400 per saham.
Betrand juga tak yakin, jika Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengetahui masalah perusahaan infrastruktur ini. Persoalannya, hingga saat ini belum ada pengumuman atau tindakan apapun yang dilakukan oleh otoritas bursa tersebut. (Baca: Dahlan Tidak Tahu JORR S Diserahkan Kepada Marga Nurindo)
"Mestinya sih bursa (BEI) ditanya dulu. Kalau perlu suspend, kalau pengaruhnya ke pendapatan besar. Kalau tidak, ya ditanya saja," ujarnya.
Sementara itu, Analis First Asia Capital David Nathanael Sutyanto mengatakan, harus ada informasi yang lengkap yang mesti disiapkan perusahaan untuk disampaikan kepada investor. Agar pengaruh terhadap investor tidak terlalu besar.
Menurut David, dialihkannya sebagian pengelolaan ruas tol JORR S akan berpengaruh besar terhadap pendapatan Jasa Marga. Karena untuk berinvestasi kembali di jalan tol baru lebih sulit. (Baca: BPJT Minta Jasa Marga dan Marga Nurindo Bernegosiasi)
Kesulitan utamanya adalah dalam hal pembebasan lahan, yang biasanya membuat jadwal investasi terganggu. Hal ini, kata dia, akan berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan di tahun depan. "Iya itu (pembebasan lahan) kendala nya. Investasinya akan lebih mahal," ujarnya.
Seperti diberitakan, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengeluarkan Keputusan Menteri PU Nomor 515/KPTS/PU/2014 pada 5 September lalu. Isinya, memberikan kembali hak pengelolaan JORR S ke PT Marga Nurindo Bhakti. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat antara Menteri PU, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jaksa Agung, dan Marga Nurindo pada 2 September 2014.
Hak pengusahaan JORR S yang sebelumnya dikelola oleh Jasa Marga, diberikan kepada PT Marga Nurindo Bhakti dan Jasa Marga. Marga Nurindo mendapat hak tersebut untuk melunasi sebagian kewajiban sisa utang kepada sindikasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sementara Jasa Marga mendapat hak tersebut untuk pengembalian investasi JORR S.
Hak pengusahaan ini diberikan dengan masa konsesi hingga 2029. Namun jika utang Marga Nurindo sudah lunas dan investasi Jasa Marga sudah kembali sebelum masa konsesi habis, maka pengusahaan tol tersebut diserahkan kepada negara dalam hal ini PT Hutama Karya (Persero).