Kembali Buka Layanan Penerbangan, Saham Garuda Indonesia Menguat 13%

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, pesawat milik PT Garuda Indonesia Tbk. Pada perdagangan sesi pertama Jumat (8/5) saham Garuda Indonesia ditutup menguat 13% di level Rp 234 per saham. Penguatan saham sejalan dengan dibukanya kembali layanan penerbangan.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
8/5/2020, 13.09 WIB

Pembukaan kembali layanan penerbangan benar-benar memberi efek positif bagi saham PT Garuda Indonesia Tbk. Buktinya, sepanjang sesi pertama perdagangan Jumat (8/5), sahamnya ditutup menguat 13% ke level Rp 234 per saham.

Total volume saham Garuda Indonesia yang ditransaksikan sepanjang sesi pertama sebanyak 216,95 juta unit saham, dengan nilai transaksi Rp 50,68 miliar, dan frekuensi sebanyak 11.862 kali. Nilai kapitalisasi pasar maskapai milik pemerintah ini tercatat mencapai Rp 6,06 triliun.

Harga saham Garuda Indonesia sebenarnya sedang dalam tren kenaikan sejak perdagangan Selasa (5/5) lalu, di mana sahamnya naik 9,39% menyentuh Rp 198 per saham. Sehari kemudian, saham ini ditutup naik 4,04% di level Rp 206 per saham. Artinya hingga hari ini saham Garuda Indonesia total sudah naik 18,1%.

Kenaikan harga saham Garuda Indonesia ini sejalan dengan kembali dibukanya layanan penerbangan, mulai 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pemesanan tiket pesawat tersebut bisa dilakukan melalui website perusahaan, Garuda-Indonesia.com.

"Website Garuda Indonesia sudah aktif untuk melayani reservasi penerbangan, terhitung 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB," kata Irfan kepada Katadata.co.id, Rabu (6/5).

(Baca: Aturan Dilonggarkan, Garuda Mulai Terbang Lagi Tengah Malam)

Garuda Indonesia membuka penerbangan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan aturan bagi moda transportasi beroperasi kembali. Operasional dari transportasi udara, laut, bus, dan kereta api akan kembali berlaku.

Namun, perjalanan tersebut hanya diperbolehkan untuk orang yang memiliki kebutuhan khusus. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengatakan, pemerintah tetap melarang mudik maupun pulang kampung di masa pandemi.

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Dirjen yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Melalui aturan turunan tersebut, pemerintah akan memberikan relaksasi larangan mudik.

Berlandaskan aturan ini, Garuda Indonesia kemudian mempersiapkan pembukaan kembali layanan penerbangan. Agar comply dengan aturan, perseroan menetapkan sejumlah syarat bagi calon penumpang pesawat Garuda Indonesia.

(Baca: Buka Rute Domestik, Garuda Indonesia Atur Syarat Penumpang)

Reporter: Ihya Ulum Aldin