Terpukul Pandemi Corona, Lippo Karawaci PHK 676 Karyawan

Donang Wahyu | Katadata
Ilustrasi, logo Grup Lippo. PT Lippo Karawaci Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 676 orang karyawannya, karena operasional sebagian bisnisnya tidak berjalan terdampak pandemi corona.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
4/6/2020, 13.49 WIB

PT Lippo Karawaci Tbk terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 676 orang karyawannya. Langkah tersebut diambil, karena terjadi penghentian operasional sebagian bisnis yang dijalani Lippo Karawaci.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/6), manajemen Lippo Karawaci mengatakan pusat perbelanjaan yang dimiliki maupun dikelola sementara dihentikan kegiatan operasionalnya. Hal itu mengikuti ketentuan pemerintah pusat maupun daerah sehubungan dengan PSBB.

Selain itu, beberapa hotel yang dimiliki maupun dikelola, juga sementara waktu ditutup oleh Lippo Karawaci. Hal itu sebagai upaya mengurangi beban operasional. Alhasil, perusahaan terpaksan melakukan PHK karyawan.

"Parkir yang dikelola sebagian besar dihentikan kegiatan operasionalnya mengikuti (penutupan) pusat perbelanjaan dan hotel," kata manajemen.

Adapun, penghentian operasional pada beberapa lini bisnis perusahaan tersebut sebenarnya berkontribusi sekitar 25% dari total pendapatan perusahaan tahun lalu. Sehingga, perusahaan memperkirakan bahwa pendapatan dan laba bersih periode Maret-April 2020 akan turun 25%.

Selain melakukan PHK, Lippo Karawaci juga merumahkan 73 karyawannya pada periode sejak awal tahun ini, karena bisnisnya terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Selain itu, 619 karyawan juga terkena imbas pemotongan gaji 50%. Saat ini, total karyawan Lippo Karawaci sebanyak 14.927 orang.

Manajemen Lippo Karawaci mengaku terus melakukan strategi dalam mempertahankan kelangsungan usahanya di tengah pandemi corona. Beberapa langkah yang dilakukan adalah dengan menjaga kestabilan kas, merampingkan biaya, dan mencari channel baru.

Langkah PHK yang dilakukan Lippo Karawaci ini menambah panjang daftar perusahaan yang harus merumahkan atau PHK karyawan, karena bisnis terdampak pandemi corona.

(Baca: Pendapatan Anjlok hingga 50% Imbas Covid-19, Ramayana PHK 421 Karyawan)

Contohnya, pemegang warlaba Kentucky Fried Chicken PT Fast Food Indonesia Tbk terpaksa merumahkan hingga 4.988 orang karyawannya sejak awal tahun ini. Tidak hanya itu, ada 4.847 karyawan lainnya yang terkena pemotongan gaji.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan melalui laman resmi BEI, KFC menjelaskan langkah tersebut harus diambil karena perusahaan harus menutup 115 gerai karena pusat perbelanjaan atau plaza yang ditutup di seluruh Indonesia, tidak hanya di Jakarta, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kemudian, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan properti, PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), juga terpaksa melakukan PHK karyawannya sebanyak 12 orang. Selain itu, perusahaan juga melakukan pemotongan gaji sebesar 50% kepada 259 orang karyawan.

Perusahaan properti ini mengaku bahwa Covid-19 membuat operasional pusat perbelanjaan dan hotel di Pontianak, Kalimantan Barat, terganggu. Lalu, tidak ada penjualan unit apartemen di Jakarta selama PSBB berlaku. Adapun kontribusi pendapatan dari kegiatan operasional yang terhenti itu sebesar diperkirakan kurang dari 25% dari total pendapatan 2019.

Perusahaan lain yang juga terpaksa melakukan PHK kepada karyawannya yaitu PT Eastparc Hotel Tbk, yakni sebanyak 65 orang. Sementara 30 karyawan lainnya dirumahkan, dan 98 karyawan harus menerima pemotongan gaji.

(Baca: PHK dan Efisiensi Karyawan Melanda Perusahaan Publik, Ini Daftarnya)

Reporter: Ihya Ulum Aldin