Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan stimulus berupa potongan biaya IPO sebesar 50%. Stimulus ini, dapat dimanfaatkan perusahaan yang mau mencatatkan saham perdana lewat skema initial public offering (IPO).
Direktur Penilai Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, biaya IPO sebenarnya berbeda-beda pada setiap papan pencatatan. Di BEI, terdapat tiga papan pencatatan, yakni papan utama, pengembangan, dan akselerasi.
Sebelum adanya stimulus, biaya minimal pencatatan saham perdana dari ketiga papan sebesar Rp 25 juta. Setelah ada potongan harga, biaya IPO tiap papan menjadi Rp 12,5 juta.
"Kami ingin berusaha meringankan biaya pencatatan bagi calon perusahaan atau perusahaan tercatat yang ingin menerbitkan saham baru. Kami harap, pasar dapat terus bergairah," kata Nyoman pada Jumat (26/6).
Diskon ini juga berlaku untuk biaya maksimal IPO, yang berbeda-beda di setiap papan pencatatan. Normalnya, biaya maksimal IPO di papan utama adalah Rp 250 juta. Sedangkan, untuk papan pengembangan, biaya maksimalnya Rp 150 juta, dan di papan akselerasi biaya maksimalnya Rp 25 juta.
Dengan adanya diskon dari BEI, maka biaya IPO di papan utama maksimalnya menjadi Rp 125 juta. Sedangkan, bagi perusahaan yang bakal masuk ke papan pengembangan, maksimal biayanya Rp 75 juta. Sementara untuk papan akselarasi, biaya maksimalnya tidak berubah.
(Baca: Regulator Pasar Modal Beri Aneka Stimulus ke Perusahaan Efek & Emiten)
Tak hanya bagi perusahaan yang ingin mencatatkan saham di bursa, diskon 50% juga diberikan bagi perusahaan yang ingin menerbitkan saham baru melalui skema rights issue.
Nyoman mengatakan, biaya untuk menambah saham baru bagi perusahaan tercatat untuk setiap papan, juga memiliki perbedaan. Rentang biaya untuk melaksanakan aksi korporasi tersebut di seluruh papan, berkisar antara Rp 10 hingga Rp 150 juta.
"Setelah diskon, biayanya menjadi Rp 5 juta sampai Rp 75 juta, tergantung dari papan kategori masing-masing perusahaan tercatat," kata Nyoman menambahkan.
Stimulus ini diharapkan dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan Indonesia di tengah pandemi corona.
Penentuan stimulus dari SRO ini telah melalui koordinasi dengan regulator keuangan, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diberlakukan mulai 18 Juni hingga 17 Desember 2020.
(Baca: Minat IPO Masih Tinggi Meski Pandemi, 20 Perusahaan Siap Go Public)