BEI Ungkap Kriteria Emiten yang bakal Masuk Papan Pencatatan Khusus

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. BEI dan OJK tengah mengembangkan papan pencatatan saham khusus yang akan digunakan mulai 2021.
28/7/2020, 19.28 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan papan pencatatan saham baru untuk memantau saham-saham khusus di bursa atau watchlist board. Terutama bagi saham yang diperdagangkan secara semu dan penciptaan harga saham yang tidak wajar.

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, mengungkapkan terdapat dua tipologi saham yang akan dicegah dengan adanya papan saham baru ini.

“Pertama kemungkinan adanya perdagangan semua dan kedua adalah penciptaan harga yang tidak wajar,” katanya dalam sesi Webinar Financial Sektor bertajuk 'Membangun Kepercayaan di Industri Pasar Modal di Tengah Covid-19', Selasa (28/7).

Saat ini, menurut Hasan, kedua pola transaksi tersebut bisa terjadi di semua saham. Baik penghuni saham papan utama maupun emiten yang sahamnya tercatat di papan pengembangan.

“Sehingga jadi pertanyaan para investor kepada BEI. Artinya, seolah-olah saham tersebut, katakanlah kasta tinggi menghuni papan tinggi, tapi pola transaksinya manipulatif,” katanya.

Adapun kriteria penghuni Papan khusus ini, kata Hasan, bagi emiten yang diketahui mengalami kejanggalan dan ketidakwajaran harga sahamnya selama diperdagangkan di Bursa. Kriteria selanjutnya, emiten tersebut memiliki permasalahan pada aspek likuiditas maupun volatilitas.

Kriteria lainnya terkait aspek keberlanjutannya. Misalnya, emiten bersangkutan apakah memiliki opini disclaimer atau sedang menjalankan proses PKPU. Selain itu, saham-saham yang terjebak di angka batas bawah atau di harga Rp 50 juga akan masuk papan ini.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah