BEI Ungkap Kriteria Emiten yang bakal Masuk Papan Pencatatan Khusus

Image title
28 Juli 2020, 19:28
papan pencatatan saham baru, bursa efek indonesia, saham
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. BEI dan OJK tengah mengembangkan papan pencatatan saham khusus yang akan digunakan mulai 2021.

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan papan pencatatan saham baru untuk memantau saham-saham khusus di bursa atau watchlist board. Terutama bagi saham yang diperdagangkan secara semu dan penciptaan harga saham yang tidak wajar.

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, mengungkapkan terdapat dua tipologi saham yang akan dicegah dengan adanya papan saham baru ini.

“Pertama kemungkinan adanya perdagangan semua dan kedua adalah penciptaan harga yang tidak wajar,” katanya dalam sesi Webinar Financial Sektor bertajuk 'Membangun Kepercayaan di Industri Pasar Modal di Tengah Covid-19', Selasa (28/7).

Saat ini, menurut Hasan, kedua pola transaksi tersebut bisa terjadi di semua saham. Baik penghuni saham papan utama maupun emiten yang sahamnya tercatat di papan pengembangan.

“Sehingga jadi pertanyaan para investor kepada BEI. Artinya, seolah-olah saham tersebut, katakanlah kasta tinggi menghuni papan tinggi, tapi pola transaksinya manipulatif,” katanya.

Adapun kriteria penghuni Papan khusus ini, kata Hasan, bagi emiten yang diketahui mengalami kejanggalan dan ketidakwajaran harga sahamnya selama diperdagangkan di Bursa. Kriteria selanjutnya, emiten tersebut memiliki permasalahan pada aspek likuiditas maupun volatilitas.

Kriteria lainnya terkait aspek keberlanjutannya. Misalnya, emiten bersangkutan apakah memiliki opini disclaimer atau sedang menjalankan proses PKPU. Selain itu, saham-saham yang terjebak di angka batas bawah atau di harga Rp 50 juga akan masuk papan ini.

Fawzi mengatakan bahwa tujuan papan pencatatan baru ini yaitu melindungi investor. Jadi, investor bisa memahami preferensinya ketika mentransaksikan saham yang berada di papan ini. Sehingga investor mengetahui segala risiko dan konsekuensinya.

Di sisi lain, adanya papan baru juga agar mekanisme perdagangan lebih adil dan mudah diawasi, serta mengakomodir market maker atau perusahaan efek dan penyedia likuiditas untuk membangkitkan harga saham yang terjebak di harga batas bawah jika memungkinkan.

“Jadi, daripada investor dikecewakan (saham) tidak aktif dan tidak liquid ujug-ujug delisting. Ini akan dimungkinkan akan ada periode emiten memiliki awareness tinggi pada saat saham masuk di papan pemantauan khusus,” katanya.

Sebelumnya, kepada Katadata.co.id, Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, mengungkapkan bahwa papan pencatatan saham baru untuk mengakomodasi saham dengan kriteria khusus ditargetkan terealisasi pada semester II 2020.

"Papan untuk saham kriteria khusus ini tidak akan langsung digunakan begitu selesai. Kemungkinan efektif dioperasikan 2021," katanya.

Adapun saat ini BEI telah memiliki tiga papan pencatatan saham, yakni papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...