Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan seluruh efek PT Sentul City Tbk di seluruh pasar mulai sesi pertama hari ini, Senin (10/8). Hal ini seiring dengan adanya gugatan pailit terhadap perusahaan berkode emiten BKSL ini.
“Merujuk pada informasi adanya permohonan pernyataan pailit kepada Sentul City dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Sentul City,” tulis surat keputusan BEI, Senin (10/8).
Bursa menyatakan saat ini tengah melakukan proses penelaahan lebih lanjut kepada perseroan. Oleh karena itu Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan.
Adapun saham Sentul City sebelum disuspensi oleh Bursa sudah terjebak di level Rp 50 per saham atau saham gocap sejak 25 Februari 2020. Walaupun pada awal Juni harga saham sempat bergerak naik ke Rp 54 per saham.
Sementara itu dari sisi kinerja, Sentul City hingga kini belum menyampaikan laporan keuangan kuartal IV 2019, serta kuartal I dan II 2020. Namun berdasarkan laporan keuangan kuartal III 2019, perusahaan membukukan laba bersih Rp 26,26 miliar, turun 38,93% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 42,99 miliar.
Per 30 September 2019 perusahaan memiliki total aset sebesar Rp 17,01 triliun, dengan total liabilitas sebesar Rp 6,37 triliun. Liabilitas tersebut terdiri dari liabilitas jangka pendek Rp 3,22 triliun dan liabilitas jangka panjang Rp 3,15 triliun.
Digugat Pailit oleh Keluarga Bintoro
Menurut data Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sentul City digugat oleh Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi.
Permohonan pernyataan pailit didaftarkan dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2020.
Sebagai informasi, keluarga Bintoro merupakan pemilik PT Olympindo Multifinance yang sejak April 2018 berganti nama menjadi PT Jtrust Olympindo Multi Finance (JTO Finance). Pergantian nama ini terjadi setelah JTrust Asia Pte. Ltd. mengakuisisi 60% saham perusahaan.
Berdasarkan informasi di laman resmi perusahaan, Ang Andi Bintoro menjabat sebagai komisaris utama JTO Finance, sedangkan Jimmy Bintoro menjabat sebagai komisaris, dan Meilyana Bintoro menduduki posisi wakil direktur utama.
Bisnis utama perusahaan antara lain pembiayaan kendaraan bermotor baik baru maupun bekas, pembiayaan alat-alat pertanian, pembiayaan peralatan dan mesin lainnya, pembiayaan tanah dan bangunan serta modal kerja, dan pembiayaan lainnya baik untuk tujuan produktif maupun konsumtif.