Dana Kelolaan 24 Reksa Dana Kresna yang Disuspensi OJK Capai Rp 2,49 T

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Kresna Graha Investama Tbk menyatakan 24 reksa dana besutan anak usahanya PT Kresna Asset Management yang disuspensi OJK memiliki dana kelolaan sebesar Rp 2,49 triliun.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
13/8/2020, 20.14 WIB

PT Kresna Graha Investama Tbk menyebutkan dana kelolaan atau asset under management (AUM) dari 24 reksa dana yang disuspensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp 2,49 triliun per Juli 2020. Reksa dana ini dikelola oleh anak usahanya, yakni PT Kresna Asset Management.

Direktur Kresna Graha Investama Dewi Kartini Laya mengatakan suspensi 24 produk reksa dana tersebut berdasarkan surat dari OJK nomor S-753/PM.21/2020 tanggal 5 Agustus 2020. Surat tersebut perihal Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu Terhadap Kresna AM Selaku Manajer Investasi.

"Saat ini Kresna AM sedang melakukan klarifikasi dan verifikasi mengenai latar belakang timbulnya suspensi atas 24 produk reksa dana tersebut," kata Dewi dalam keterbukaan informasi, kamis (13/8).

Adapun, manajemen Kresna AM menyatakan bahwa sampai 5 Agustus 2020 pihaknya tidak pernah mendapat teguran ataupun menerima pemberitahuan dari OJK tentang adanya pelanggaran aturan atau ketidakpatuhan terkait dengan pengelolaan 24 produk reksa dana dimaksud.

"Selain itu, hingga saat ini, kami senantiasa menjalankan dengan baik amanah nasabah dalam mengelola produk reksa dana tersebut dan tidak pernah mendapat keluhan atau pengaduan dari nasabah pemegang unit penyertaan 24 reksa dana dimaksud," kata manajemen Kresna AM.

Manajemen menambahkan bahwa sudah menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan yang ditetapkan OJK. Seperti prospektus dari 24 reksa dana dimaksud, seluruhnya telah secara jelas memuat informasi mengenai faktor risiko utama dalam berinvestasi yang wajib diketahui oleh nasabah pemegang unit penyertaan.

Dengan demikian, setiap potensi keuntungan atau kerugian dalam berinvestasi merupakan hak dan tanggung jawab nasabah sepenuhnya.

"Bukan merupakan pelanggaran bagi perseroan, karena potensi keuntungan atau kerugian dalam berinvestasi adalah murni hal yang wajar," ujar manajemen Kresna AM.

Kresna AM menegaskan bahwa produk reksa dana sudah dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada underlying yang sesuai dengan kebijakan investasi yang terdapat pada prospektus atau kontrak investasi kolektif reksa dana.

Perseroan juga mengklaim telah mematuhi seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, serta bersikal transparan kepada seluruh stakeholders.

Sebelumnya, Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan bahwa suspensi yang dilakukan ini bagian dari penegakan market conduct di pasar modal. Meski begitu, ia belum bisa mengungkapkan lebih banyak soal suspensi ini lebih lanjut.

"Penghentian 24 produk reksa dana ini merupakan supervisi action yang kami lakukan, sehingga bisa perdalam isu terkait reksa dana Kresna ini," kata Hoesen, Senin (10/8).

Sebagai informasi, 24 reksa dana yang disuspensi ini memberikan kontribusi sebesar Rp 17,01 miliar terhadap pendapatan Kresna Graha selama Januari-Juli 2020. Kresna AM sendiri berkontribusi sebesar Rp 19,47 miliar terhadap pendapatan induknya selama periode tersebut.

Reporter: Ihya Ulum Aldin