Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pertemuan secara virtual dengan PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) pada Kamis (8/10) siang. Hadir juga dalam pertemuan itu, pihak regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan ini terkait permasalahan Medco yang mengusulkan perubahan harga pelaksanaan waran seri I dari Rp 581 per saham menjadi Rp 275 per saham.
Salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut, apakah perubahan harga pelaksanaan waran perlu mendapat persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) atau hanya perlu persetujuan pemegang waran saja. Namun, belum ada keputusan yang dibuat dalam pertemuan tersebut.
Sekretaris Perusahaan Medco Siendy K. Wisandana menyampaikan, baik OJK maupun BEI, masih belum memberikan konklusi apa pun atas pertemuan tersebut. Ia mengatakan, pihak regulator masih perlu melakukan pembahasan secara internal.
"Saya kira (konklusi) ini belum dapat kami ketahui tanggapannya sampai awal minggu depan," kata Siendy kepada Katadata.co.id usai pertemuan tersebut, Kamis (8/10).
Di samping itu, pihak Medco diminta untuk menyampaikan tanggapan atas surat yang telah diterbitkan BEI. Siendy mengatakan, tanggapan perusahaan bakal disampaikan pada Jumat (9/10).
Sementara itu, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi membenarkan bahwa belum ada keputusan yang diambil oleh Bursa dan OJK soal pertemuan tersebut. "Belum putus. Segera ya, kalau sudah ada keputusan saya beritahu," kata Inarno kepada Katadata.co.id.
Sebelumnya, Katadata.co.id memberitakan perubahan harga pelaksanaan waran Medco berpotensi merugikan pemegang saham. Usulan perubahan harga pelaksanaan waran seri I itu disampaikan Medco dalam surat keterbukaan informasi pada 6 Oktober 2020.
Dijelaskan, perubahan ini mengacu kepada Pasal 11 dan Pasal 13 Akta Penerbitan Waran Seri I, yakni perubahan dapat dilakukan jika disetujui oleh pemegang waran seri I yang mewakili lebih dari 50% dari total waran tersebut.
"Perubahan harga pelaksanaan waran seri I mulai berlaku efektif 1 hari kerja setelah disetujui oleh para pemegang waran seri I dan berakhirnya periode pengumuman perubahan harga pelaksanaan waran seri I," seperti dikutip dari keterbukaan informasi Medco.Pemegang waran I Medco diberikan waktu 21 hari setelah pengumuman untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan secara tertulis kepada perseroan. Jika tidak ada atau yang menyampaikan keberatan jumlahnya tidak sampai 50%, maka seluruh pemegang waran dianggap menyetujui usulan tersebut.
Sehari setelah pengumuman usulan perubahan harga ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan waran seri I Medco sejak sesi pertama perdagangan efek Selasa 7 Oktober 2020. Suspensi ini dilakukan sejalan dengan pengajuan penurunan harga pelaksanaan waran seri I oleh perusahaan.
"Bursa memutuskan menghentikan sementara perdagangan waran seri I Medco di seluruh pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Yogi Brilliana Gahara dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Mulyana dalam surat yang mereka teken tertanggal 7 Oktober 2020.
Waran Seri I ini awalnya diterbitkan sebagai pemanis (sweetener) atau bonus bagi pemegang saham dari aksi korporasi Medco pada 2017 lalu. Saat itu, Medco melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) II dengan menerbitkan sebanyak 4,39 miliar saham baru.
PUT ini ditawarkan dengan rasio pembagian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) 3:1. Setiap pemegang 3 saham lama Medco, berhak untuk membeli 1 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 600 per saham.
Nah, di setiap 1 saham baru itu melekat 1 waran seri I yang diberikan secara cuma-cuma. Setiap waran seri I ini dapat digunakan untuk membeli 1 saham biasa. Harga pelaksanaan, berkisar antara Rp 625 per saham hingga Rp 675 per saham, tergantung periode waktunya.
Dengan mengacu harga pelaksanaan awal, perkiraan total penerimaan dana dari konversi waran menjadi saham ini mencapai Rp 2,9 triliun. Namun, perkiraan penerimaan dana ini akan lebih rendah saat ini, akibat perubahan harga yang diajukan perseroan.