Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang dalam tahap mengembangkan peraturan dan sistem Papan Ekonomi Baru. Rencananya, penerapan Papan Ekonomi Baru akan berlangsung pada kuartal III 2022
“Untuk rencana penerapannya, sesuai dengan hasil koordinasi SRO, project dijadwalkan selesai kuartal III 2022,” kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna dalam pesan singkat, Rabu (18/8).
Sebelumnya, otoritas bursa sedang menyiapkan rancangan draft peraturan nomor I-Y tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham di papan ekonomi baru yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan meminta respons dari kalangan pelaku pasar. Papan ekonomi baru nantinya akan menambah jumlah papan pencatatan yang saat ini ada di BEI selain papan utama, papan pengembangan dan papan akselerasi.
Ketentuan umum di papan ekonomi baru seluruhnya mengacu pada peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Melansir Katadata.co,id, sebelumnya Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, papan ekonomi baru akan menjajakan saham-saham dari perusahaan inovatif yang memiliki pertumbuhan tinggi dan kemanfaatan sosial yang luas. Bursa akan menyematkan notasi khusus di kode saham emiten yang masuk dalam papan ekonomi baru.
"Bursa juga dapat mencatatkan saham-saham perusahaan yang memiliki saham dengan hak suara multipel dalam struktur permodalannya di papan ekonomi baru ini," katanya.
Hal ini dilakukan agar emiten yang tercatat di papan ekonomi baru dapat lebih bersaing di pasar modal dunia. Selain itu, menurut Yetna, emiten di papan ekonomi baru dapat lebih menarik bagi investor global.