BEI Sanksi 59 Emiten yang Belum Lapor Kinerja Keuangan Semester I

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Layar yang menampilkan logo IDX pada hari ulatng tahun ke-45 diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
9/9/2022, 18.52 WIB

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan tertulis 1 kepada 59 emiten. Sanksi ini diberikan akibat perusahaan-perusahaan terbuka tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022.

Dalam Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, BEI sudah menetapkan tenggat waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2022 jatuh pada 31 Agustus 2022.

Berdasarkan Ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa Nomor I-H  dalam surat edaran tentang sanksi, dijelaskan bahwa bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari. Terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.

59 Emiten tercatat yang akan mendapatkan sanksi peringatan tertulis 1 antara lain:

PT Armidian Karyatama (ARMY), Bukit Darmo Property (BKDP), Sepeda Bersama Indonesia (BIKE), Buana Lintas Lautan (BULL), Bukit Uluwatu Villa (BUVA), Cowell Development (COWL), 

Capri Nusa Satu Properti (CPRI), Jaya Bersama Indo (DUCK),  Bakrieland Development (ELTY), Envy Technologies Indonesia (ENVY), Fimperkasa Utama (FIMP), Falmaco (FLMC),

Selain itu, Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFI), Golden Plantation (GOLL), Geoprima Solusi (GPSO), Garda Tujuh Buana (GBTO), Forza Land Indonesia (FORZ ), Hensel Davest Indonesia (HDIT), Hotel Mandarine Regency (HOME), 

PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), Grand Kartech (KRAH), Ladangbaja Murni (LABA), Saraswati Griya Lestari (HOTL), Indonesia Transport & Infrastructure (IATA), Indo Boga Sukses (IBOS), Sky Energy Indonesia (JSKY), Steadfast Marine (KPAL), Cottonindo Ariesta (KPAS).

PT Eureka Prima Jakarta (LCGP), Limas Indonesia Makmur (LMAS), Marga Abhinaya Abadi (MABA), Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP), Mas Murni Indonesia (MAMI), Intermedia Capital (MDIA), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), dan Sinergi Megah Internusa (NUSA).

Selanjutnya, Optima Prima Metal Sinergi (OPMS), Planet Propertindo Jaya (PLAN), Polaris Investama (PLAS), Pollux Properties Indonesia (POLL), Royal Prima (PRIM), Trinitan Metals and Minerals (PURE), Rimo International Lestari (RIMO), Aesler Grup Internasional (RONY), Siwani Makmur (SIMA).

Kemudian, PT Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Tridomain Performance Materials (TDPM), Trada Alam Minera (TRAM), Triwira Insanlestari (TRIL), Nusantara Inti Corpora (UNIT), Bakrie Sumatera Plantations (UNSP), Visi Media Asia (VIVA),Voksel Electric (VOKS), Solusi Sinergi Digital (WIFI), Dosni Roha Indonesia (ZBRA), dan Zyrexindo Mandiri Buana (ZYRX).

Reporter: Zahwa Madjid