Alasan BEI Masih Suspensi Royal Investium Sekuritas

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pada penutupan perdagangan saham di akhir tahun 2022, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 9,45 poin atau minus 0,14 persen ke level 6.850,61.
Penulis: Lona Olavia
24/1/2023, 10.49 WIB

PT Royal Investium Sekuritas tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, sekuritas ini resmi disuspensi dan tidak diperkenankan untuk melakukan perdagangan efek sejak Sesi I Perdagangan Efek Selasa (17/1).

"Berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) nilai MKBD PT Royal Investium Sekuritas per tanggal 16 Januari 2023 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan," tulis keterangan resmi BEI, dikutip Senin (24/1).

Suspensi atas aktivitas perdagangan di Bursa itu akan dilakukan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian Sihar Manullang mengatakan, anggota bursa (AB) berkode LH itu disuspen karena MKBD dilaporkan kurang dari persyaratan minimum MKBD.

“Saat ini sesuai dengan peraturan, bursa telah melakukan pemeriksaan terhadap AB LH dan suspensi akan dibuka setelah MKBD dari AB LH memenuhi persyaratan,” katanya.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD merupakan jumlah aset lancar perusahaan efek, dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.

MKBD sekuritas penjamin emisi dan perantara pedagang atau broker minimal sebesar Rp 25 miliar atau 6,25 persen dari kewajiban terperingkat perusahaan. Lalu, minimal MKBD perusahaan manajer investasi dibatasi sebesar Rp 200 juta, ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan perusahaan. 

Sementara itu menurut rumor yang beredar di pasar, transaksi gagal bayar Repurchase Agreement alias repo menjadi penyebab tergerusnya MKBD Royal Investium Sekuritas.

Repo itu atas saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), serta PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS). Saham ketiga emiten tersebut terpantau hingga perdagangan sesi I Selasa (24/1) masih menyentuh auto reject bawah (ARB).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy Wibowo menjelaskan ada beberapa faktor yang mempengaruhi berkurangnya MKBD broker atau perusahaan sekuritas. Diantaranya, risiko pasar seperti haircut atas portofolio yang dimiliki oleh AB dan risiko kegiatan usaha, serta likuiditas.

"Selain itu, ada juga faktor tagihan yang lewat jatuh tempo, serta komitmen penjaminan emisi jika AB tidak memiliki bank garansi atau jenis ranking liabilities lainnya, seperti Reverse Repo yang tidak disertai dengan jaminan yang cukup (ada ketentuan batas minimal jaminan), selengkapnya tertuang dalam POJK 52 tahun 2020," ujarnya.