OJK Kaji Perusahaan Asing Bisa IPO di BEI, Bakal Terapkan SPAC

Katadata | Arief Kamaludin
OJK sedang mengkaji aturan mengenai perusahaan asing bisa IPO di BEI
6/2/2023, 17.21 WIB

Terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan juga tengah mengkaji skema pencatatan perusahaan asing tersebut atau yang biasa disebut foreign listing.

“Saat ini kami sedang mengkaji skema foreign listing, khususnya bagi perusahaan dengan bentuk badan hukum asing (selain PT) yang memiliki operasional usaha di Indonesia,” kata Nyoman kepada media, Jumat (3/2).

Nyoman juga mengatakan, kajian mengenai perusahaan asing dapat tercatat di BEI menjadi penting. Sebab IDX memperoleh beberapa informasi dan permintaan dari pelaku usaha yang memiliki perusahaan berbentuk badan hukum asing dan memiliki operasional di Indonesia untuk dapat melakukan IPO di bursa saham domestik. 

“Kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder pasar modal untuk memberikan feedback dan support atas inisiatif ini,” kata Nyoman.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail