Bursa Efek Indonesia (BEI) mempersiapkan aturan turunan mengenai pelaksanaan bursa karbon di Indonesia. Otoritas bursa saat ini sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) termasuk mempersiapkan infrastruktur perdagangan bursa karbon.
Direktur Utama BEI Iman Rachman menyampaikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang memproses regulasi bursa karbon yang akan dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Iman menilai langkah-langkah persiapan ini penting sebelum diluncurkan.
"Hal ini tentu harus dilakukan seperti sistem bursa karbonnya seperti apa. Akankah mengadopsi sistem yang sudah ada atau dengan sistem berbeda. Jadi itu perlu persiapan," kata Iman, dalam wawancara khusus dengan Katadata.co.id, Kamis pekan lalu (17/2) di Gedung BEI, Jakarta.
Selain itu, Iman mengatakan BEI terus bersiap apabila ditunjuk oleh OJK menjadi penyelenggara bursa karbon. Sebagai Self-Regulatory Organization atau SRO, BEI dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bersama melakukan kajian bursa karbon.
"Kami juga dibantu oleh konsultan untuk menyiapkan kajian mengenai perdagangan bursa karbon," katanya.
Iman menjelaskan, BEI akan mejadi pihak kedua dalam bursa karbon. Di mana BEI menyiapkan segala mekanisme dan infrastruktur. Sementara pihak utama dalam bursa karbon yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atau KLHK.
"Jadi secara kesiapan bursa kami cukup siap jika ditunjuk. Tapi tentu saja kami menunggu POJK-nya seperti apa," tuturnya.
Apa itu bursa karbon?
Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon. Hal ini sebagai mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Payung hukum perdagangan karbon yaitu Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Dalam PP tersebut, bursa karbon menjadi salah satu aksi nyata atau kontribusi untuk penanganan perubahan iklim. Disebutkan kontribusi yang ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) adalah komitmen nasional bagi penanganan Perubahan Iklim global.
Hal tersebut untuk mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).
Sebelumnya, BEI menargetkan, implementasi perdagangan bursa karbon dapat dilakukan mulai tahun depan. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan kemungkinan besar bursa karbon tidak seperti bursa saham.
"Pihak-pihak yang bisa memiliki karbon kredit tentu bukanlah perorangan. Kemudian sebagai pembelinya juga tentu pihak-pihak yang membutuhkan karbon kredit," katanya saat temu wartawan di Jakarta, Kamis (2/2).
Dia mengatakan, model perdagangannya, dari sisi pihak yang melakukan penjualan dan pembelian merupakan badan usaha. Namun Jeffrey mengatakan masih mendiskusikan badan usaha mana yang menjadi penjual dan pembeli.
Adapun, BEI telah mempelajari mengenai bursa karbon di sejumlah negara seperti di Korea Selatan, Inggris, Uni Eropa, dan Malaysia. "Kajian dan studi banding juga kita lakukan ke bursa karbon yang sudah ada baik di kawasan Asia maupun Eropa," kata dia.
Hingga saat ini, regulator memang masih belum menentukan model bursa karbon yang akan dianut nantinya. Pasalnya, ada dua pilihan. Pertama, bursa karbon menempel dengan bursa efek Indonesia (BEI), kedua dibentuk bursa khusus jual beli efek berbasis karbon.