Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas. Sanksi tersebut diberikan bursa sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, Universal Broker melakukan pelanggaran atas ketentuan terkait pengendalian internal perusahaan efek.
"Perusahaan melakukan pelanggaran ketentuan terkait Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek dan ketentuan terkait pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan," kata Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian Sihar Manullang, dalam pengumumannya di laman keterbukaan informasi, Rabu (10/5).
Ternyata, pemberian sanksi kepada Universal Broker bukan sekali ini terjadi. Sebelumnya, perusahaan juga pernah mendapat sanksi larangan melakukan aktivitas perdagangan di bursa bahkan dikenai denda Rp 500 juta lantaran nilai MKBD perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, suatu perusahaan sekuritas minimal harus memiliki modal paling sedikit Rp 25 miliar.
Universal Broker Indonesia didirikan pada 2003. Anggota Bursa (AB) dengan kode broker TF ini berkantor pusat di Graha Selaras, Jl. K.H Mas Mansyur, Jakarta Pusat.
Berdasarkan komposisi pemegang sahamnya, Universal Broker dimiliki 60% oleh PT Etika Dharma Bangun Sejahtera. Lalu, PT Gemilang Eka Elok sebesar 40%.
Mengacu publikasi MKBD pada April 2023 mencapai Rp 36,48 miliar. Nilai ini kemudian turun menjadi Rp 31,01 miliar pada Mei. Padahal, di awal Januari 2023, nilai MKBD-nya mencapai Rp 81,84 miliar.
Sebelumnya, terdapat beberapa perusahaan sekuritas yang pernah disanksi suspensi oleh BEI antara lain PT Royal Investium Sekuritas (LH) dan PT Yugen Bertumbuh Sekuritas. Dijatuhkannya suspensi karena kedua perusahaan tidak memenuhi aturan MKBD minimal.