24 Entitas Ajukan Jadi Pengguna Jasa Bursa Karbon ke BEI

Katadata/Patricia Yashinta Desy Abigail
Peluncuran perdana bursa karbon di Bursa Efek Indonesia
21/11/2023, 18.48 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saat ini terdapat 24 entitas yang mengajukan diri sebagai pengguna jasa bursa karbon (PJBK). 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menuturkan, saat ini terdapat 33 pengguna jasa bursa karbon yang tercatat di IDX Carbon. Jika dibandingkan sebelumnya yaitu saat peresmian bursa karbon pada 26 September 2023 lalu, hanya terdapat 15 PJBK. Dia juga menyebut, jika dari sisi volume, IDX Carbon mencatat 468 ribu ton karbondioksida per 20 November 2023.

“Nilai transaksi bursa karbon lebih tinggi dari bursa karbon Malaysia dan Singapura yakni 160 ribu ton Co2,” kata Jeffrey dalam paparannya, di Seminar LPPI secara virtual, Selasa (21/11).

Jeffrey menambahkan, keberadaan bursa karbon di Indonesia merupakan komitmen dari pemerintah untuk menanggulangi penurunan emisi gas rumah kaca di level global. Selain itu, IDX Carbon berusaha mengajak pelaku industri untuk melaporkan perjalanan rencana emisi nol bersih.

Pada kesempatan sama, Country General Councel MetaVerse Green Exchange, Charya Rabindra Lukman, mengatakan bursa karbon akan ramai bersamaan dengan adanya penerapan pajak karbon pada 2026. Terbaru, pemerintah Singapura menaikkan pajak karbon 80 dolar Singapura. 

Menurutnya, pajak karbon dapat melindungi Indonesia dengan melakukan aturan berkelanjutan ke perusahaan-perusahaan di Indonesia. "Pemerintah Singapura baru menaikkan pajak karbon 5 kali lipat atau 25 Dolar Singapura per metrik ton di tahun 2024 menjadi 50-80 Singapura dolar per metrik ton," kata Charya. 

Sementara itu, lanjut Charya, Uni Eropa akan menerapkan pajak karbon pada 2026. Dalam pemaparannya, Uni Eropa dan produsen non Uni Eropa akan dikenakan 75 Euro per metrik ton dan mencapai 100 Euro pada 2030.

Di  sisi lain, dia juga menjelaskan ada beberapa kekhawatiran negara berkembang terhadap penjualan kembali kredit karbon internasional. Pertama, meningkatnya kekhawatiran akan dampak dari penjualan karbon internasional terhadap kemampuan mereka untuk memenuhi target dari perjanjian Paris yang dikenal dengan nationality determined contributions (NDC).

Kedua, negara-negara tuan rumah khawatir bahwa jika kredit karbon yang diproduksi di dalam negeri sebagai bagian dari VCM atau pasar karbon berdaulat pasal 6 dijual ke luar negeri. Mak tidak akan ada cukup kredit karbon yang tersisa bagi mereka untuk mencapai target NDC mereka sendiri.

Tiga, dengan tidak adanya registri nasional yang mencolok penerbitan dan penjualan, negara tuan rumah khawatir tentang penjualan kredit karbon yang berlebihan.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail