Rating WIKA Turun jadi Gagal Bayar, Arus Kas Minus Rp 1,6 Triliun

ARIEF KAMALUDDIN | KATADATA
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA)
Penulis: Syahrizal Sidik
11/1/2024, 14.27 WIB

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) Tahap I/2020 Seri A menjadi idD(sy) dari idCCC(sy). 

Di saat bersamaan, Pefindo juga menurunkan peringkat perusahaan menjadi selective default alias idSD dari sebelumnya idCCC dengan CreditWatch dengan implikasi negatif. 

“Obligor dengan peringkat idSD menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo,” tulis Pefindo, dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/1).

Alasan Pefindo menurunkan rating tersebut karena ketidakmampuan WIKA dalam menyelesaikan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I/2020 Seri A sebesar Rp184 miliar selama masa remedial sejak jatuh tempo pada 18 Desember 2023 di mana perusahaan berencana mengadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada tanggal 31 Januari 2024. 

Meski begitu, Pefindo tetap mempertahankan peringkat Obligasi Berkelanjutan I, II, III di idCCC dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri B dan C, Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III di idCCC(sy).

Didirikan pada tahun 1961, WIKA merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di bidang konstruksi di Indonesia. Perusahaan mencakup segmen investasi, realti & properti, infrastruktur & gedung, energi & industrial plant, dan industri. 

Per 30 September 2023, perusahaan membukukan kerugian Rp 5,84 triliun dengan pendapatan Rp 15,08 triliun. Sementara itu, arus kas perusahaan tercatat defisit Rp 1,67 triliun. Saat ini, 65,05% saham Wijaya Karya dimiliki pemerintah Indonesia dan investor publik 34,95%.