Investor Kritik Kebijakan Full Call Auction, BEI Beri Penjelasan Ini

Katadata/Hufaz Muhammad
Bursa Efek Indonesia (BEI)
4/6/2024, 11.36 WIB

Kalangan pelaku pasar bereaksi negatif dengan diterapkannya kebijakan lelang berkala secara penuh atau full call auction (FCA) di papan pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia. Karenanya, investor terus menyuarakan agar otoritas bursa meninjau kembali kebijakan ini. 

Salah satu yang belakangan jadi sorotan ialah saham milik grup Barito, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk atau BREN milik konglomerat Prajogo Pangestu yang masuk ke dalam sistem FCA. Penetapan itu dilakukan oleh otoritas bursa usai saham BREN disuspensi.

Bahkan terdapat notasi X yang disematkan oleh BEI, artinya perusahaan tercatat memenuhi kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Melihat dari jejak pergerakan saham usai dibukanya suspensi, saham BREN langsung anjlok 10% pada perdagangan Selasa ini (29/5). Mengingat bobotnya yang besar bagi IHSG, kejatuhan BREN turut membuat bursa saham domestik tertekan. 

Di sisi lain, pemegang saham ritel BREN juga tidak bisa menjual sahamnya saat harganya terus mengalami penurunan karena tidak adanya informasi mengenai bid dan offer saham. Karena itulah, kritik tajam kepada bursa mengalir baik di media sosial, petisi hingga kiriman karangan bunga agar BEI mengubah kebijakan FCA. 

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan masuk dan keluarnya saham FCA ada sebelas kriteria. Jika memenuhi satu atau lebih pada 11 kriteria tersebut akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus dan mekanisme perdagangannya dengan sistem FCA.

Atas kritikan yang bertubi-tubi dari pelaku pasar, Jeffrey menyampaikan jika sosialisasi telah dilaksanakan sejak 25 Maret baik melalui anggota bursa, media, bahkan kesempatan-kesempatan lainnya.

"Jika masih dirasa kurang sosialisasinya kami akan melakukan sosialisasi terus menerus," kata Jeffrey kepada Katadata.co.id, dikutip Selasa (4/6).

Dia juga menyebut jika kritikan atas kebijakan BEI hal yang lumrah, artinya akan ada yang mendukung dan sebagian tidak mendukung. Namun ditegaskannya, ini merupakan langkah untuk memberi perlindungan bagi investor pasar modal. 

Berpendapat senada, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, mekanisme periodic call auction pada perdagangan saham papan pemantauan khusus sebagai upaya bursa dari sisi aspek melindungi pemegang saham, terutama bagi investor pemula.

Lalu bagi perusahaan tercatat, notasi khusus diberikan agar selalu memenuhi peraturan sehingga dapat meningkatkan pemenuhan tanggung jawabnya kepada investor. "Apabila sudah memenuhi seluruh ketentuan pada peraturan, tentunya perusahaan dapat keluar dari papan pemantauan khusus," kata Nyoman kepada wartawan, Selasa (4/6).

Sebelumnya, manajemen BREN sempat menyampaikan penjelasan yang menjadi penyebab melonjaknya harga saham perusahaan hingga akhirnya berujung suspensi.

Direktur dan Corporate Secretary BREN, Merly, menyampaikan sektor usaha di bidang energi baru terbarukan merupakan sektor yang tengah mendapat perhatian luas secara global dan sangat diminati.

Merly mengungkapkan, investor memiliki keinginan untuk menjadi pemegang saham BREN dalam jangka panjang. “Termasuk adanya kewajiban kepada institusi atau industri tertentu untuk memiliki portofolio investasi di sektor renewables energy,” ujarnya.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail