Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pendapat ihwal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa tentang praktik short selling di perdagangan saham sebagai hal yang haram. Pernyataan itu dibuat menyikapi banyaknya aksi ambil untung di pasar saham lewat short selling.
Short selling adalah transaksi jual beli saham oleh seorang investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Ini merupakan suatu teknik perdagangan saham yang kerap dilakukan dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa keputusan investasi adalah sepenuhnya tergantung pada preferensi investor. Emiten yang tidak ingin masuk ke dalam daftar short selling dapat mengkomunikasikan hal tersebut kepada pihak yang menerbitkan status emiten syariah.
Tak hanya itu, Jeffrey juga menyarankan kepada investor untuk memilih transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah. Ia juga mengatakan bursa merespons positif apabila banyak orang yang berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
“Artinya kan pengembangan pasar modal syariah kita meningkatnya berhasil," kata Jeffrey kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (21/6).
Kemudian Jeffrey menyebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menentukan daftar efek syariah, termasuk emiten yang terdapat dalam daftar short selling. Oleh karena itu, emiten yang merasa keberatan dengan hal tersebut disarankan untuk mengkomunikasikannya langsung kepada OJK.
"Saat ini enggak ada (emiten yang protes masuk short sell), tapi silahkan aja kalau memang mau menyampaikan," jelas Jeffrey.
Dengan demikian, Jeffrey mengatakan bahwa short selling sudah ada selama bertahun-tahun dan bursa saham telah menyediakan data tentang saham yang bisa dijual secara pendek serta saham syariah. Menurutnya, jika saham yang bisa dijual pendek harus dikeluarkan dari daftar saham syariah, maka saham yang diperdagangkan dengan batasan trading juga seharusnya dikecualikan.
“Kalau menggunakan logika yang sama atas kesesuaian syariahnya. Dan itu menjadi agak mustahil, kecuali 100% investor kita sudah menjadi investor syariah,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menetapkan transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai haram dalam Fatwa No. 80 Tahun 2011. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa short selling termasuk dalam kategori transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah, karena masuk dalam kategori ba'i al-ma'dum.