Diduga Ada Gratifikasi Ratusan Juta hingga Miliaran Libatkan Oknum BEI

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pekerja berjalan di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia.
26/8/2024, 16.40 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menghadapi dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan lima karyawan oknum. Karyawan-karyawan tersebut diduga meminta imbalan berupa uang untuk memfasilitasi pencatatan saham emiten di BEI. Nilai gratifikasi yang diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per emiten ini dilaporkan telah berlangsung selama beberapa tahun.

Menurut surat yang diterima oleh ruang wartawan BEI, praktik gratifikasi ini melibatkan beberapa emiten yang saat ini sahamnya telah tercatat di bursa. Selain itu, imbalan uang yang diterima oleh para oknum berkisar antara ratusan juta hingga satu miliar rupiah untuk setiap emiten.

Lebih jauh, dalam pemeriksaan ditemukan bahwa para oknum tersebut diduga membentuk perusahaan jasa penasihat secara terorganisir. Dari perusahaan ini, terakumulasi dana sekitar Rp 20 miliar. Kasus ini mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi yang serius di BEI, dan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

BEI Pecat Lima Karyawan

Manajemen BEI akhirnya memecat lima orang karyawannya dari Divisi Penilaian Perusahaan sepanjang Juli–Agustus 2024.

Hal ini buntut dari ditemukannya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum karyawan yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten agar sahamnya bisa tercatat di BEI. 

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI, yang bertanggung jawab atas penerimaan calon emiten, meminta sejumlah uang dan gratifikasi. Hal itu sebagai imbalan atas analisis kelayakan calon emiten untuk dapat IPO.

“Atas imbalan uang yang diterima, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di BEI,” demikian tertulis dalam surat yang beredar, Senin (26/8). 

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa kasus ini belum melibatkan kepala divisi atau direktur yang bertanggung jawab atas proses penerimaan emiten di bursa. Tindak lanjutnya akan menentukan apakah kasus ini akan masuk ke ranah pidana. Hal itu sebab adanya penipuan oleh oknum karyawan terhadap emiten yang mencatatkan sahamnya dengan cara yang tidak sesuai. Pelanggaran ini juga diketahui telah berlangsung selama beberapa waktu.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan tidak memperbolehkan gratifikasi di lingkungannya.

“Ya engga boleh, dong,” kata Nyoman di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (8/8).

Tak hanya itu, dalam laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 24 Juli 2024 lalu, disebutkan bahwa bursa mengimbau untuk untuk tidak memberikan gratifikasi kepada insan BEI. Sebagai wujud komitmen dalam menjaga integritas, independensi, dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, BEI berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. 

Kemudian BEI mengimbau seluruh pemangku kepentingan, rekanan, pelanggan, dan pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Gratifikasi yang dimaksud termasuk uang, makanan, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, atau fasilitas penginapan.

Pemberian lainnya seperti perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas tidak wajar lainnya juga dilarang. Larangan ini berlaku baik secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas kepada seluruh Insan BEI dan/atau anggota keluarganya.

“Apabila diketahui adanya pelanggaran oleh pihak internal BEI terhadap komitmen tersebut, mohon dapat dilaporkan melalui BEI Whistleblowing System (BEI WBS) http://wbs.idx.co.id,” tulis di laman BEI, dikutip Senin (26/8). 

Reporter Katadata.co.id telah meminta tanggapan lebih lanjut perihal gratifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) belum merespons. 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila