Mantan Bos BEI Respons Kasus Gratifikasi, Pemecatan Karyawan Tak Cukup

ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
Seorang pekerja melihat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
27/8/2024, 11.57 WIB

Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta, Hasan Zein Mahmud merespons isu Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memecat lima pegawai di Divisi Penilaian Perusahaan BEI. Hal itu usai oknum tersebut terbukti meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten agar sahamnya bisa tercatat di BEI.

“Bagus, tapi tidak cukup,” tulis Hasan dalam keterangannya, Selasa (27/8).

Kemudian, Hasan Zein menegaskan bahwa disiplin pegawai merupakan urusan internal BEI, sementara transparansi adalah indikator kualitas bursa yang menjadi kepentingan semua investor. Ia menekankan transparansi juga menjadi tanda kejujuran, sehingga ia mempertanyakan mengapa nama emiten yang melakukan suap tidak diumumkan. Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan seberapa besar nilai suap dan dampaknya bagi perusahaan. 

Selain itu, Hasan juga menyoroti apakah uang suap tersebut dibebankan sebagai biaya emisi atau operasional yang bisa mengurangi laba perusahaan. Menurutnya, tata kelola perusahaan sangat ditentukan oleh integritas pengelola dan praktik suap ini secara jelas menunjukkan kualitas integritas Bursa Efek Indonesia.

“Yang memeras, menerima sogok dan yang nyogok sama sama busuk. Mau membersihkan bau busuk dari pasar modal? Keduanya harus dibersihkan. Transparansi itu itikad kejujuran,” tegasnya.

Kemudian Hasan menyatakan bahwa terkait penegakan hukum, meskipun dirinya bukan ahli hukum, ia percaya bahwa pemerasan merupakan tindak pidana. Menurutnya, mengelabui publik juga termasuk tindak pidana, begitu pula dengan menyembunyikan fakta penting dan relevan di pasar modal.

BEI Pecat Lima Karyawan yang Terlibat Gratifikasi IPO

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait pemecatan lima karyawannya terkait gratifikasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Oknum karyawan tersebut diduga meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten agar sahamnya bisa tercatat di BEI. 

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, membenarkan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan bursa. Oleh sebab itu, BEI telah melakukan tindakan disiplin sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku. 

BEI berkomitmen memenuhi prinsip good corporate governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016,” tulis Kautsar dalam keterangan resminya, Senin (26/8). 

Dengan demikian, otoritas BEI menegaskan seluruh karyawannya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun  atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga. Hal itu tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa.  

“Apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan SMAP, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada tautan berikut https://wbs.idx.co.id/,” tambahnya.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila