OJK Buka Suara soal BPI Danantara Larang Seluruh BUMN Ganti Direksi

Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi.
1/8/2025, 09.21 WIB

Otoritas Jasa Keuangan buka suara soal kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alis BPI Danantara melarang 52 Badan Usaha Milik Negara beserta anak usaha dan cucu usahanya melakukan perubahan pengurus atau direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan pengaturan terkait perubahan direksi dan komisaris perusahaan terbuka telah diatur sesuai dengan POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020). Aturan ini mengatur bahwa pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS. 

Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan satu pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar perusahaan terbuka menentukan suatu jumlah yang lebih kecil. 

Berdasarkan POJK 15/2020 tersebut, pemegang saham yang memenuhi kriteria dapat mengusulkan mata acara termasuk mata acara terkait perubahan/ pengangkatan direksi dan/atau komisaris. 

“Selanjutnya, RUPS tersebut akan memutuskan usulan perubahan/ pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris tersebut,” kata Inarno dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (1/8).

Ketentuan mengenai pengangkatan dan persyaratan Direksi dan Komisaris juga diatur dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. 

Selanjutnya, Ketentuan mengenai keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik telah diatur dalam POJK nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh emiten dan perusahaan publik dan POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. 

“Dalam hal emiten memiliki Informasi atau Fakta Material sesuai dengan ketentuan dalam kedua POJK dimaksud, maka emiten wajib segera melakukan Keterbukaan Informasi dengan batas waktu pelaksanaan yang telah di atur dalam POJK,” kata Inarno. 

Sebelumnya larangan Danantara itu termuat dalam surat edaran Nomor :S-049/DI-BP/VI/2025 yang diteken CEO Danantara Rosan Roeslani tertanggal 23 Juni 2025 terkait pelaksanaan RUPST pada BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan. 

Dalam surat tersebut, Rosan menjelaskan, bahwa larangan pergantian direksi ini berlaku hingga adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara. Danantara juga meminta kepada BUMN beserta anak usaha dan cucu usahanya yang belum melaksanakan RUPST, untuk melaksanakannya paling lambat pada hari ini, Senin (30/6).

Berikut daftar 52 BUMN yang dilarang melakukan perombakan direksi:

  1. PT Adhi Karva (Persero) Tbk
  2. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
  3. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
  4. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
  5. PT Amarta Karya (Persero)
  6. PT ASABRI (Persero)
  7. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  8. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
  9. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) 
  10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk
  13. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 
  14. PT Barata Indonesia (Persero)
  15. PT Bio Farma (Persero)
  16. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  17. PT Brantas Abipraya (Persero) 
  18. PT Danareksa (Persero)
  19. PT Djakarta Lloyd (Persero)
  20. PT Dok dan Perkapalan Kodia Bahari (Persero) 
  21. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  22. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  23. PT Hutama Karya (Persero)
  24. PT Indah Karya (Persero)
  25. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  26. PT Industri Kereta Abi (Persero)
  27. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  28.  PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  29. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  30. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
  31. PT Len Industri (Persero)
  32. PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
  33. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  34. PT Pelavaran Nasional Indonesia (Persero) 
  35. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  36. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
  37.  PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
  38. PT Pertamina (Persero)
  39. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  40. PT Pos Indonesia (Persero)
  41.  PT Primissima (Persero)
  42. PT Produksi Film Negara
  43. PT Pupuk Indonesia (Persero)
  44. PT Raiawali Nusantara Indonesia (Persero) 
  45. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) 
  46. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  47. PT Semen Kupang (Persero)
  48. PT TASPEN (Persero)
  49. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 
  50. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  51. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  52. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk



 
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila