PPATK dan KSEI Perkuat Kerja Sama Cegah Pencucian Uang di Pasar Modal
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperkuat kerja sama untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Kedua lembaga menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta pendanaan aktivitas ilegal di sektor tersebut.
Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin (8/9). Acara tersebut dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana; Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, serta; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi.
Kerja sama tersebut mencakup koordinasi, pertukaran informasi sesuai kewenangan masing-masing lembaga, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di sektor pasar modal.
Pelaksanaan kerja sama tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai kerahasiaan data.
PPATK Soroti Risiko Penyalahgunaan Sistem Keuangan
Ivan Yustiavandana mengatakan, kerja sama dengan KSEI menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Menurut dia, perkembangan produk, layanan, dan teknologi keuangan perlu diimbangi dengan kemampuan untuk mengenali dan mengantisipasi risiko penyalahgunaan sistem keuangan.
“Pasar modal memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional. Karena itu, integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal harus terus dijaga,” ungkap Ivan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (9/9).
Ia menuturkan, sinergi PPATK dan KSEI diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mencegah dan memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Penguatan kerja sama antarlembaga itu juga sejalan dengan upaya Indonesia meningkatkan efektivitas rezim APU PPT dan PPSPM.
Dalam konteks pasar modal, upaya tersebut mencakup peningkatan pemahaman terhadap risiko, kualitas pengawasan, serta memastikan sektor keuangan tidak dimanfaatkan untuk menyamarkan hasil tindak pidana maupun mendukung aktivitas yang dilarang.
KSEI Perkuat Infrastruktur Pasar Modal
Samsul Hidayat mengatakan, posisi KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) membuat perseroan memiliki peran penting dalam pencatatan kepemilikan efek secara akurat serta pengelolaan infrastruktur pasar modal. Menurut dia, kerja sama dengan PPATK diharapkan dapat memperkuat kontribusi KSEI dalam menciptakan pasar modal yang transparan, sehat, dan terpercaya.
“KSEI berkomitmen mendukung penguatan integritas pasar modal Indonesia melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Samsul.
Dia berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penerapan prinsip APU PPT di pasar modal sekaligus menjaga kepercayaan investor.
Sementara itu, dari sisi regulator, Hasan Fawzi menilai kerja sama PPATK dan KSEI sebagai bagian dari penguatan tata kelola, koordinasi antarlembaga, dan integritas pasar modal. Dia menyoroti perkembangan teknologi informasi, digitalisasi layanan keuangan, dan meningkatnya kompleksitas transaksi lintas sektor yang selain memberikan manfaat bagi perkembangan pasar keuangan juga menciptakan potensi ancaman baru.
Perkembangan tersebut, menurut Hasan, dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan sistem keuangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, pasar modal sebagai bagian penting dari sistem keuangan nasional perlu terus memperkuat integritas, transparansi, dan tata kelola. Dukungan OJK juga diperlukan agar pengembangan pasar modal berjalan beriringan dengan penerapan prinsip APU PPT dan PPSPM serta perlindungan terhadap kepercayaan publik.
Hasan menuturkan, MoU PPATK dan KSEI juga sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Ia berpendapat, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam membangun ekosistem pasar modal yang transparan, kuat, kredibel, dan berintegritas.
PPATK dan KSEI berharap nota kesepahaman tersebut dapat menjadi landasan kerja sama yang lebih erat dan berkelanjutan. Sinergi antara otoritas, lembaga intelijen keuangan, dan infrastruktur pasar modal diharapkan mampu memperkuat sistem keuangan Indonesia agar semakin berintegritas, tangguh, dan dipercaya masyarakat.