POJK Demutualisasi BEI Terbit, Atur Kepemilikan Saham hingga Keanggotaan Bursa

Fortune Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia atau BEI (ilustrasi).
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
21/9/2026, 13.35 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia. Regulasi yang mengatur demutualisasi pasar modal itu terdiri atas 9 bab dan 37 pasal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi bursa efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia. Dia menyebut, demutualisasi bursa tidak hanya mengubah struktur kepemilikan bursa semata, namun membangun bursa yang lebih transparan, efisien dan inovatif.

“Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas dan percepatan pengembangan bagi bursa efek,” kata Hasan dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (21/9).

POJK itu memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham bursa efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan bursa efek, pelaksanaan demutualisasi bursa efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen dan laporan bursa efek.

Peraturan itu sudah mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Regulasi tersebut juga memuat sejumlah ketentuan untuk menjaga independensi BEI sekaligus memperkuat pengawasan OJK, berikut di antaranya:.

  • Demutualisasi bursa efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi bursa efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan bursa efek oleh OJK. 
  • Kepemilikan bursa efek oleh pihak selain anggota bursa efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi bursa efek.
  • Kepemilikan saham bursa efek oleh pemegang saham bursa efek dipisahkan dari  keanggotaan bursa efek. Pemegang saham bursa efek dapat memiliki saham bursa efek paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan. 
  • Persetujuan OJK untuk kepemilikan saham lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak, sehingga independensi bursa efek tetap terjaga.
  • Setiap pihak dilarang memiliki saham bursa efek secara mayoritas (lebih dari lima puluh persen) baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.
  • Direksi dan dewan komisaris bursa efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK.
  • Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bursa efek dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

Penerbitan POJK 13/2026 menjadi tindak lanjut dari amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa efek melalui POJK.

Aturan itu menjadi landasan hukum bagi BEI untuk melakukan demutualisasi yang mengubah struktur kepemilikan saham bursa dari sebelumnya terbatas pada anggota bursa atau bersifat mutual menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa.

Dengan skema tersebut, kepemilikan saham BEI tidak lagi hanya melekat pada status keanggotaan bursa. Struktur ini membuka ruang kepemilikan yang lebih luas dengan tetap disertai batasan untuk menjaga independensi dan mencegah konsentrasi pengendalian.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri