Terbelit Jiwasraya, Ada Sekuritas dan Asuransi yang Gagal Bayar?

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (7/10/2019).
13/2/2020, 19.37 WIB

Sebelumnya, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memang melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening efek. Pemblokiran atas perintah OJK setelah adanya permintaan dari Kejaksaan Agung. Pemblokiran tersebut untuk mempermudah pengusutan kasus Jiwasraya.

Pengamat Asuransi Peringatkan Risiko Sistemik 

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo memperingatkan risiko sistemik imbas pemblokiran rekening efek dari perusahaan sekuritas dan asuransi. Pemblokiran rekening efek disebut mempengaruhi likuiditas industri keuangan nonbank.

“Pemblokiran secara sepihak tanpa proses hukum yang jelas bisa menimbulkan risiko sistemik bagi seluruh industri keuangan nonbank,” ujarnya. Pemblokiran ini juga dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah mendorong investasi di Tanah Air.  

(Baca: Otoritas Bursa Suspensi Lima Saham terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri)

Secara khusus, untuk perusahaan asuransi jiwa, ia menjelaskan, pemblokiran rekening yang berlarut-larut akan membuat likuiditas perusahaan semakin kritis dan tak mampu bernegosiasi dengan nasabah untuk penundaan pembayaran polis jatuh tempo.

Perusahaan asuransi memang memiliki dana jaminan sebagai bentuk perlindungan akhir bagi pemegang polis. Dana tersebut bisa dicairkan namun harus menunggu persetujuan OJK. “Demi keberlangsungan usaha asuransi jiwa OJK harus mengambil langkah sangat segera agar tidak terjadi gagal bayar klaim asuransi yang semakin meluas dan memberatkan nasabah,” ujarnya.

Ia pun meminta OJK untuk melakukan verifikasi secara cermat sehingga tidak terjadi pemblokiran rekening efek yang tidak terkait langsung dengan kasus Jiwasraya.

Halaman: