Nasabah Bank Syariah Kini Bisa Dilayani di Kantor Cabang Bank Umum

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. OJK mencatat total aset perbankan syariah hingga Oktober 2019 mencapai Rp 499,98 triliun atau 6,01% dari seluruh aset perbankan nasional.
10/12/2019, 07.44 WIB

"Sinergi perbankan ini tidak menghilangkan tanggung jawab bank syariah atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum," terang dia. 

Pengaturan kerja sama ini juga tak mencakup penggunaan modal Bank Umum untuk perhitungan batas maksimum penyaluran dana bank umum syariah  dan  penggunaan manajemen bank umum seperti direksi dan dewan komisaris di bank umum syariah.

(Baca: Langkah Pelan Penurunan Suku Bunga Kredit Bank)

Bank syariah juga tetap wajib membentuk dewab pertimbangan syariah, serta pejabat eksekutif yang merangkap manajemen bank. 

Adapun pelaksanaan kerja sama LSBU ini harus diajukan dalam rencana bisnis bank atau RBB. "Permohonan persetujuan cukup diajukan oleh BUS," ucap dia

Berdasarkan data OJK, hingga Oktober 2019 telah terdapat 14 BUS dan 20 unit usaha syariah atau UUS dengan total aset Rp 499,98 triliun atau 6,01% dari seluruh aset perbankan nasional. Total aset tersebut tumbuh 10,15% secara tahunan. Sementara itu, dana pihak ketiga dan pembiayaan masing-masing  tumbuh 13,03% dan 10,52%.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria