Tunjangan hari raya diberikan maksimal satu kali gaji dalam satu tahun. Tunjangan perumahan diberikan kepada dewan direksi sudah termasuk utilitas secara bulanan paling banyak Rp 28 juta, sedangkan kepada dewan pengawas sebanyak Rp 10 juta.
(Baca: BPJS Kesehatan: Iuran Naik, Kualitas Layanan akan Lebih Baik)
Sementara tunjangan asuransi sosial berupa asuransi jiwa dan kecelakaan kerja, sedangkan santunan purna jabatan dibarikan dalam bentuk asuransi purna jabatan. Premi yang dibayarkan untuk asuransi-asuransi tersebut ditetapkan maksimal 25% dari gaji atau upah.
Selain tunjangan, direksi dan pengawas BPJS juga memperoleh fasilitas pendukung, seperti kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan.